Menu

Otomatis

TNI & Polri

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana

badge-check

Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana Perbesar

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan korban yang melakukan pelanggaran hukum atas dasar paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak seharusnya dipidana. Dia menyampaikan hal itu berdasarkan prinsip non penalizazion.

Mulanya, Komjen Dedi menuturkan korban merupakan subjek yang dilindungi. Korban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Komjen Dedi saat acara Berah Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/1/2026).

Komjen Dedi kemudian menyebut berdasarkan prinsip non penalization, korban TPPO yang melanggar karena ada paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya screening untuk mencegah korban dilibatkan menjadi pelaku TPPO.

“Kemudian prinsip non penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) itu mengatakan bila pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka ke depan penanganannya TPPO juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya berdapat si di era digital saat ini mengingat modus TPPO yang beragam.

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan terhadap TPPO anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan anak di era digital ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Komjen Dedi mengungkap penanganan TPPO butuh kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitak Undang-undang Hukup Acara Pidana (KUHAP) baru, penanganan TPPO perlu ada pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), kontruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Silaturahmi PPAL Dengan Menkopolkam

24 Sep 2026 - 05:35 WIB

Silaturahmi PPAL Dengan Menkopolkam

Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Renovasi dan Resmikan Rumah Pastor GMIT Haumeniana

24 Sep 2026 - 05:28 WIB

Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Renovasi dan Resmikan Rumah Pastor GMIT Haumeniana

Menapaki Jejak Pahlawan, Meneguhkan Pengabdian

24 Sep 2026 - 05:27 WIB

Menapaki Jejak Pahlawan, Meneguhkan Pengabdian

Prajurit Brigif 3 Kostrad Gemilang di Ring Mamasa, Sabet Empat Emas dan Tiga Perak

24 Sep 2026 - 05:25 WIB

Prajurit Brigif 3 Kostrad Gemilang di Ring Mamasa, Sabet Empat Emas dan Tiga Perak

Pangdivif 3 Kostrad Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda di Tanah Papua

24 Sep 2026 - 05:24 WIB

Pangdivif 3 Kostrad Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemda di Tanah Papua
Trending di TNI & Polri