Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

PENANGANAN PERKARA/PENYIDIKAN OLEH TIM PENYIDIK DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DENGAN TINDAK PIDANA ASAL (TPA) TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENAMPUNG, MEMANFAATKAN, MELAKUKAN PENGOLAHAN DAN ATAU PEMURNIAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN EMAS YANG BERASAL DARI PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI

badge-check

PENANGANAN PERKARA/PENYIDIKAN OLEH TIM PENYIDIK DITTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DENGAN TINDAK PIDANA ASAL (TPA) TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MENAMPUNG, MEMANFAATKAN, MELAKUKAN PENGOLAHAN DAN ATAU PEMURNIAN, PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN EMAS YANG BERASAL DARI PERTAMBANGAN TANPA IZIN (PETI Perbesar

Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI).

Adapun pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri dengan menggunakan emas yang diduga berasal dari penambangan tanpa ijin/illegal (PETI).

Atas praktik penambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat selama kurun waktu 2019-2022, dan telah dilakukan penyidikan sebelumnya dan telah mendapatkan putusan yang bersifat tetap (incracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak. Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi obyek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun, terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang illegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya sebanyak 1 lokasi (tempat tinggal) dan di Kab Nganjuk sebanyak 2 lokasi (1 lokasi merupakan toko emas dan 1 lokasi lainnya sbg tempat tinggal). Dan dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yg terkait dengan dugaan tindak pidana yg terjadi, berupa : beberapa surat/dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi segala bentuk praktik pertambangan illegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara. Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ini merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum, dimana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal, kami pastikan akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yg berlaku.

Penyidik juga berkomunikasi aktif dan berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal, dan sekaligus merupakan BENTUK PENEGASAN KOMITMEN POLRI dalam melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Hormat kami :
DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI
BRIGJEN POL ADE SAFRI SIMANJUNTAK SIK MSi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Antisipasi Unjuk Rasa di Sapta Pesona, Payanras Polsek Metro Gambir Pimpin Apel Puluhan Personel Gabungan

29 Okt 2026 - 23:39 WIB

Antisipasi Unjuk Rasa di Sapta Pesona, Payanras Polsek Metro Gambir Pimpin Apel Puluhan Personel Gabungan

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Metro Gambir Gelar Patroli Strong Point dan Dialogis di Jalan Suryo Pranoto

29 Okt 2026 - 23:38 WIB

Jaga Kondusivitas Malam Hari, Polsek Metro Gambir Gelar Patroli Strong Point dan Dialogis di Jalan Suryo Pranoto

Laksanakan Strong Point di sore Hari, Personil Polsek Gambir Giatkan Pengaturan Lalin di TL Kesehatan

29 Okt 2026 - 23:36 WIB

Laksanakan Strong Point di sore Hari, Personil Polsek Gambir Giatkan Pengaturan Lalin di TL Kesehatan

Antisipasi Kepadatan Sore Hari, Personel Samapta Polsek Metro Gambir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di TL Holland Bakery

29 Okt 2026 - 23:35 WIB

Antisipasi Kepadatan Sore Hari, Personel Samapta Polsek Metro Gambir Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di TL Holland Bakery

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa Kereta, Personel Polsek Metro Gambir Gencarkan Patroli Dialogis di Stasiun Besar Gambir

29 Okt 2026 - 23:33 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jasa Kereta, Personel Polsek Metro Gambir Gencarkan Patroli Dialogis di Stasiun Besar Gambir
Trending di TNI & Polri