Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

badge-check

Polri Fasilitasi Mediasi, Kasus Nabilah O’brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai Perbesar

Jakarta – Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K. Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.

“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z beserta istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam pertemuan tersebut, keempat pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga telah menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Ia menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari seluruh pelapor, maka proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri pun mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan secara musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN, Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan

25 Okt 2026 - 00:53 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Penanaman Pohon di SPN, Wujudkan Komitmen Green Policing dan Pelestarian Lingkungan

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Kapolda Metro Jaya Sholat Subuh Berjamaah di Menteng

25 Okt 2026 - 00:52 WIB

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Dampingi Kapolda Metro Jaya Sholat Subuh Berjamaah di Menteng

Koramil 05/Kramatjati-Makasar Gelar Patroli/Siskamling Malam Minggu Ciptakan Kamtibmas

25 Okt 2026 - 00:51 WIB

Koramil 05/Kramatjati-Makasar Gelar Patroli/Siskamling Malam Minggu Ciptakan Kamtibmas

Polsek Metro Menteng Gelar Patroli Himbauan Kamtibmas, Warga Diingatkan Waspada Gunakan Ponsel di Jalan

24 Okt 2026 - 15:18 WIB

Polsek Metro Menteng Gelar Patroli Himbauan Kamtibmas, Warga Diingatkan Waspada Gunakan Ponsel di Jalan

Jaga Kondusivitas Ibu Kota, Polsek Metro Menteng Intensifkan Patroli Malam

24 Okt 2026 - 15:17 WIB

Jaga Kondusivitas Ibu Kota, Polsek Metro Menteng Intensifkan Patroli Malam
Trending di TNI & Polri