Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok

badge-check


					Driver Online Melakukan Pelecehan ke Penumpang di Jakpus, Ditangkap di Depok Perbesar

Jakarta – Tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap driver online berinisial WAH (39) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di Depok usai kasus tersebut viral di media sosial.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Saat itu korban memesan layanan transportasi online, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.

“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Kabidhumas dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Menurut Kabidhumas, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa. Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi bergerak cepat. Tim kemudian melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan saksi, hingga melacak keberadaan pelaku. “Pada Rabu, 1 April 2026 terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit handphone, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kabidhumas menegaskan Polda Metro Jaya akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual. Dia juga mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap

21 Mei 2026 - 13:23 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

21 Mei 2026 - 09:34 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 2KG GANJA DI JAKARTA TIMUR

19 Mei 2026 - 21:46 WIB

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G, 41 Pelaku Diamankan

19 Mei 2026 - 06:56 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box SAP Express di Cilincing

18 Mei 2026 - 10:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal