Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang, Jaringan Masih Dikembangkan

badge-check


					Polisi Tangkap Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang, Jaringan Masih Dikembangkan Perbesar

Jakarta Pusat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Tanah Abang. Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap di depan Stasiun Kereta Api Tanah Abang oleh Unit Sat Narkoba Polres Jakarta Pusat yang dipimpin Iptu Ricardo Siahaan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Reynold dalam keterangannya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial AR yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” kata Wisnu.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba melalui layanan kepolisian di nomor 110.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 06:36 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

20 April 2026 - 05:14 WIB

POLDA METRO JAYA MEMBONGKAR CLANDESTINE LAB NARKOTIKA JENIS TEMBAKAU SINTETIS

19 April 2026 - 08:23 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 5 Pelaku Ditangkap

18 April 2026 - 16:11 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

18 April 2026 - 14:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal