Belu – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad melalui Pos Salore berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 47 (empat puluh tujuh) ball tembakau di jalur tidak resmi wilayah perbatasan, tepatnya di Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Senin (20/04/2026) sekitar pukul 18.55 WITA.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan patroli rutin yang dilakukan secara intensif oleh personel Satgas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan negara.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku merupakan warga negara Timor Leste yang diduga hendak membawa tembakau secara ilegal melintasi batas negara. Tindakan ini melanggar ketentuan hukum terkait lalu lintas barang antarnegara.
Seluruh barang bukti berupa 47 ball tembakau diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Satgas Pamtas untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, para pelaku diserahkan kepada Kantor Imigrasi Atambua guna penanganan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perbatasan. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Arm Eko Pristiono, S.H., M.I.Pol









