Menu

Mode Gelap
 

Berita

Mencari Titik Keseimbangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026

badge-check


					Mencari Titik Keseimbangan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 Perbesar

Jakarta, Sabtu,25 April 2026. Kewenangan Konstitusional BPK dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi

Bayangkan seorang penyidik di kota kabupaten dengan tenggat penyidikan tinggal enam puluh hari. Di mejanya menumpuk berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai beberapa miliar rupiah. Ia mengirim surat permintaan audit ke kantor perwakilan BPK. Jawaban yang diterima singkat dan jujur: “antrean audit investigatif rata-rata 120 hari kerja”. Di ruang sebelah, jaksa penuntut sedang menyiapkan berkas serupa dengan kondisi yang sama. Di ibu kota, tim penyidik KPK menghadapi situasi yang tidak jauh berbeda. Pemandangan ini adalah wajah sehari hari penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026. Putusan tersebut menegaskan bahwa BPK adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara. Tafsir konstitusional ini memberikan kejelasan normatif yang luar biasa, namun sekaligus memunculkan pertanyaan praktis yang tidak ringan.

Bagaimana ribuan perkara korupsi yang berjalan setiap tahun dapat diselesaikan tepat waktu bila BPK, dengan segala keterbatasan kapasitasnya, harus menjadi single gate bagi setiap penentuan kerugian negara? Tulisan ini menawarkan jalan keluar realistis. Bukan dengan menafsirkan ulang atau melemahkan putusan MK, melainkan dengan membacanya secara kontekstual dan harmonis bersama Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024.

Dua Dokumen, Satu Arah

Mari bersihkan dulu satu salah kaprah. Banyak pihak membayangkan Putusan MK dan SEMA sedang beradu. Anggapan ini keliru. Putusan MK adalah produk yudisial bersumber langsung dari konstitusi dan mengikat seluruh cabang kekuasaan. SEMA adalah pedoman internal peradilan yang bersumber dari Pasal 79 UU Mahkamah Agung. Keduanya tidak dapat disandingkan secara head to head. Justru yang menarik, dari jalur normatif yang berbeda, keduanya mengkristalkan doktrin yang sama: BPK memiliki kewenangan eksklusif konstitusional untuk men-declare kerugian negara.

Sementara BPKP, Inspektorat, SKPD, dan Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit yang hasilnya dapat dijadikan dasar. SEMA 2/2024 telah mendahului putusan MK dalam merumuskan doktrin ini. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 kemudian memberikan pijakan konstitusional yang lebih kokoh.

Tiga Lapis Kewenangan

Untuk memudahkan praktisi di lapangan, saya mengusulkan cara pandang sederhana. Bayangkan arsitektur kewenangan audit kerugian negara sebagai bangunan tiga lapis.

Lapis pertama adalah declaring authority, ranah eksklusif BPK. Hanya BPK yang boleh mengetukkan palu dan mengatakan bahwa kerugian negara berjumlah sekian rupiah. Pernyataan inilah yang memiliki kekuatan konstitusional sebagai penetapan final.

Lapis kedua adalah supporting authority. Di sini berdiri BPKP dengan audit investigatifnya, APIP dengan pemeriksaan internalnya, Inspektorat dengan pengawasan fungsionalnya, dan Akuntan Publik tersertifikasi dengan audit independennya. Lembaga lembaga ini menghasilkan temuan dan penghitungan yang berfungsi sebagai bahan dasar yang dapat digunakan BPK untuk penetapan final atau oleh hakim sebagai alat bukti di persidangan. Mereka tidak men-declare, tetapi kerja mereka tidak sia sia.

Lapis ketiga adalah judicial authority di tangan hakim, yang sering luput dari perhatian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dengan tegas mengakui hakim memiliki kewenangan independen menilai alat bukti dan menentukan kausalitas. SEMA juga mengakui bahwa dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian tersebut. Hakim bukan stempel pengesah audit BPK.

Ketiga lapis ini bekerja komplementer, tidak saling meniadakan. BPK pada lapis pertama menjadi otoritas final. BPKP dan APIP pada lapis kedua menjadi mitra teknis yang menyediakan bahan dasar. Hakim pada lapis ketiga menjadi penilai akhir yang independen. Inilah arsitektur yang dapat menjadi kunci keluar dari kebuntuan praktis yang kini dihadapi aparat penegak hukum.

Masalah Nyata Bukan Norma, Melainkan Kapasitas

Saya perlu jujur. Masalah yang dihadapi aparat penegak hukum bukanlah masalah norma. Secara normatif semuanya sudah jelas. Masalah sesungguhnya adalah kapasitas. BPK memiliki 34 kantor perwakilan dengan jumlah auditor yang terbatas. Sementara Kejaksaan menangani ribuan perkara korupsi setiap tahun, belum terhitung perkara perkara Kepolisian dan KPK.

Penelitian di Pengadilan Tipikor Padang sepanjang 2016 sampai 2019 cukup mencengangkan. Dari 144 perkara yang disidangkan, hanya 11,11 persen yang menggunakan ahli BPK. Selebihnya, 88,89 persen, menggunakan BPKP atau lembaga lain. Angka ini lahir dari realitas bahwa permintaan audit selalu lebih besar daripada kapasitas BPK.

Jika kita menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara kaku, yaitu setiap perkara harus menunggu audit BPK tanpa alternatif, kita akan menghadapi tiga konsekuensi yang tidak dikehendaki. Pertama, penanganan perkara korupsi melambat drastis.

Kedua, terjadi disparitas antar perkara yang serupa. Ketiga, yang paling berbahaya, perkara yang tenggat penyidikannya habis sebelum audit BPK keluar dapat berujung penghentian penyidikan.

Empat Modalitas Solusi

Putusan MK 28/2026 tidak menutup semua pintu. Justru putusan tersebut membuka beberapa jalur yang dapat ditempuh tanpa mengkhianati tafsir konstitusional MK.

Pertama, modalitas LHAPKKN sebagai bahan dasar. Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, APIP, Inspektorat, lembaga perguruan tinggi, dan Akuntan Publik tersertifikasi tidak kehilangan maknanya. Dokumen ini dapat diposisikan sebagai bahan dasar yang kemudian dikoroborasi melalui pemeriksaan BPK. Kerja forensik yang telah dilakukan menjadi fondasi yang mempercepat kerja BPK.

Kedua, modalitas keterangan ahli di persidangan. Ketika audit BPK belum tersedia, auditor BPKP atau Akuntan Publik tersertifikasi dapat dihadirkan sebagai ahli. Keterangan ahli adalah alat bukti sah menurut Pasal 235 KUHAP 20 tahun 2025 / eks 184 KUHAP lama . Hakim yang menilai keterangan ini secara independen tidak melanggar putusan MK, melainkan menjalankan sistem pembuktian negatif menurut undang undang.

Ketiga, modalitas kewenangan independen hakim. Ada perkara korupsi sederhana, seperti kuitansi fiktif, kontrak yang nyata nyata tidak dilaksanakan, atau pembayaran ganda yang terdokumentasi jelas. Untuk perkara seperti ini, hakim tidak selalu memerlukan audit panjang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sendiri mengakui kewenangan ini. Tentu harus digunakan dengan prinsip judicial prudence, dan hanya untuk perkara yang alat buktinya cukup terang benderang.

Keempat, modalitas koordinasi pra audit. Inilah yang paling strategis untuk jangka menengah. Aparat penegak hukum dapat membangun koordinasi dengan BPK pada tahap awal penyelidikan, bahkan sebelum surat perintah penyidikan diterbitkan. Ketersediaan audit BPK dapat disinkronkan dengan jadwal penanganan perkara. Ini memerlukan perubahan budaya kerja, bukan sekadar perubahan prosedur.

Distribusi Tanggung Jawab Kelembagaan

Solusi tidak akan berjalan sendiri. Diperlukan langkah kelembagaan yang paralel dari berbagai pemangku kepentingan. Kepada DPR bersama Pemerintah, revisi Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor sudah tidak bisa ditunda. Rumusan yang menyatakan kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk perlu diselaraskan dengan tafsir konstitusional MK tanpa menghapus kontribusi lembaga pemeriksa lainnya. Badan Legislasi DPR telah memulai pembahasan ini pada April 2026. Momentum ini harus dijaga.

Kepada Mahkamah Agung, penerbitan SEMA baru atau Pedoman Khusus implementasi Putusan MK 28/2026 menjadi urgen. Pedoman ini perlu mengatur klasifikasi perkara berdasarkan tempus delicti, modalitas alat bukti audit dari berbagai lembaga, dan batasan kewenangan independen hakim.

Tanpa pedoman yang jelas, para hakim di daerah akan menghadapi dilema yang sama dengan penafsiran yang berbeda beda, dan disparitas putusan akan sulit dihindari.

Kepada BPK, BPKP, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK, Peraturan Bersama tentang tata cara koordinasi audit kerugian keuangan negara menjadi kebutuhan mendesak, memuat protokol pra audit, tenggat penyelesaian, dan standardisasi metodologi.

Kepada BPK sendiri, penguatan kapasitas adalah prasyarat tidak terbantahkan. Kewenangan konstitusional tanpa kapasitas institusional hanya melahirkan kemandekan. Kepada KPK, fungsi akuntansi forensik tidak perlu dibongkar, hanya direposisi sebagai preliminary findings yang kemudian dikoordinasikan dengan BPK untuk penetapan resmi.

Kepada para hakim, terapkan Putusan MK 28/2026 secara kontekstual, bukan mekanistis. Pertimbangkan aspek transisi. Nilai alat bukti secara menyeluruh. Putusan MK tidak mereduksi fungsi hakim menjadi stempel, justru menegaskan kewenangan independen hakim dalam menilai alat bukti.

Penutup

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 adalah pencapaian konstitusional yang penting. Ia mengakhiri polemik bertahun tahun mengenai siapa yang berwenang menyatakan kerugian negara, memberikan kejelasan normatif yang didambakan. Namun kejelasan normatif tanpa dukungan kapasitas institusional akan menjadi kejelasan yang mandul.

Tantangan kita bukan untuk menyiasati putusan MK, karena itu tidak boleh dan tidak perlu. Tantangannya adalah menjalankan putusan MK secara utuh, realistis, dan efektif. Agenda pemberantasan korupsi adalah agenda konstitusional yang tidak boleh tersandera oleh dilema prosedural. Dengan membaca Putusan MK 28/2026 secara kontekstual bersama SEMA 2/2024, dengan arsitektur tiga lapis kewenangan, dengan empat modalitas praktis, dan langkah kelembagaan paralel, kita dapat keluar dari kebuntuan yang dirasakan di lapangan.

Para penyidik di kota kabupaten yang saya ceritakan di pembuka tulisan ini tidak perlu putus asa. Jalan keluar tersedia. Adapun yang dibutuhkan adalah keberanian kelembagaan untuk menempuh jalan itu, dan kepemimpinan yang mampu mengkoordinasikan langkah bersama BPK, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, dan Mahkamah Agung. Konstitusi tidak pernah dimaksudkan untuk membuat pemberantasan korupsi menjadi mustahil. Konstitusi memastikan pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara yang benar, adil, dan menghormati tatanan kelembagaan.

Tugas kita adalah membuat kepatuhan konstitusional dan efektivitas penegakan hukum berjalan beriringan, bukan saling menggugurkan. Itulah seni bernegara hukum dalam praktiknya. Itu pula tanggung jawab kita semua sebagai bagian dari sistem peradilan Indonesia.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

 

Penulis: Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Multinational Judicial Colloquium on Insolvency & INSOL London Conference 2026

25 April 2026 - 09:56 WIB

HUT KSBSI ke-34, GPBI Jakarta Timur Dorong Arah Baru Perjuangan Buruh yang Lebih Adaptif

24 April 2026 - 23:48 WIB

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugata Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

24 April 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Sinergi, Perwakum Jakarta Audiensi dengan Kepala Imigrasi Jaksel

24 April 2026 - 03:24 WIB

Dakwah di Kolong Jembatan, Ustadz Endang Irawan Bongkar Bahaya Pinjol dan Judol

20 April 2026 - 05:50 WIB

Trending di Berita