Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap

badge-check

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Berhasil Ditangkap Perbesar

Jakarta – Tim gabungan Polri berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice) Interpol. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja.

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) dari berbagai wilayah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online dengan menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait dengan jaringan LCS. Ketiganya telah diproses hukum hingga memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online yang merugikan masyarakat luas,” ujar Himawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia juga menambahkan bahwa Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Galur Ajak Warga Jaga Kamtibmas

9 Okt 2026 - 11:34 WIB

Sambang dan Cooling System, Bhabinkamtibmas Galur Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Keamanan dan Kesehatan, Bhabinkamtibmas Pantau Posyandu Balita, Lansia dan Posbindu di Kampung Rawa

9 Okt 2026 - 11:31 WIB

Keamanan dan Kesehatan, Bhabinkamtibmas Pantau Posyandu Balita, Lansia dan Posbindu di Kampung Rawa

Unit Samapta Polsek Johar Baru Gelar Patroli Jalan Kaki, Antisipasi 3C

9 Okt 2026 - 11:30 WIB

Unit Samapta Polsek Johar Baru Gelar Patroli Jalan Kaki, Antisipasi 3C

Sahabat Patroli Polisi, Polsek Johar Baru Hadir Sapa Warga Antisipasi 3C

9 Okt 2026 - 11:27 WIB

Sahabat Patroli Polisi, Polsek Johar Baru Hadir Sapa Warga Antisipasi 3C

Patroli Cipta Kondisi Siang Hari, Polsek Johar Baru Antisipasi 3C dan Tawuran

9 Okt 2026 - 11:25 WIB

Patroli Cipta Kondisi Siang Hari, Polsek Johar Baru Antisipasi 3C dan Tawuran
Trending di TNI & Polri