Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan

badge-check

Polisi Tangkap Pria intip wanita di toilet, Masyarakat diimbau Gunakan 110 Untuk Respon Cepat Aduan Perbesar

Jakarta – Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap pria berinisial MP (26) yang terbukti mengintip seorang wanita berinisial NH (22) di toilet umum Jalan Tuna Dermaga Barat, Pelabuhan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

“Penangkapan pelaku inisial MP (26) tersebut berawal dari adanya laporan korban NH (22) ke Mapolsek Kawasan Muara Baru,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kawasan Muara Baru, Ipda Fauzi Widi, S.H., M.H., di Jakarta, Kamis, (14/5/2026).

Ia mengatakan korban ini menangis saat melapor ke Polsek dan mengaku diintip oleh seorang pria saat mandi.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui hanya ada korban dan pelaku di tempat kamar mandi umum tersebut.

“Akhirnya pelaku dapat kita tangkap di lokasi dan barang bukti hasil rekaman video korban dari ponsel milik pelaku juga diamankan,” kata dia.

Ipda Fauzi menjelaskan berdasarkan keterangan korban, saat korban tengah mandi di dalam kamar mandi umum.
Sekitar 30 menit kemudian, saat korban melihat ke atas tiba-tiba kaget melihat kepala pelaku sedang mengintip dan merekam dirinya saat mandi dengan HP.

Korban yang kaget langsung berteriak histeris dan minta tolong. Kemudian setelah korban keluar dari kamar mandi, ia melihat pelaku juga sedang keluar dari pintu kamar mandi lainnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kawasan Muara Baru untuk diproses lebih lanjut.

Petugas mengamankan barang bukti ponsel pelaku, pakaian dan ember yang digunakan untuk memanjat.

Fauzi mengatakan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai penjaga kapal pencari ikan dan belum berkeluarga.

Ditempat terpisah Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP Kurniawan, S.H., menghimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar ada kejadian gangguan Kamtibmas agar menghubungi call center Layanan Polri 110 bebas pulsa dan siaga 1 X 24 jam, setiap laporan pengaduan yang masuk pasti akan ditindak lanjuti dengan respon cepat.

“Pelaku dijerat Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 407 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sambut HUT TNI ke-81, Korem 052/Wijayakrama Gelar Olahraga Bersama dan Fun Walk 5 KM di PIK 2

4 Okt 2026 - 19:31 WIB

Sambut HUT TNI ke-81, Korem 052/Wijayakrama Gelar Olahraga Bersama dan Fun Walk 5 KM di PIK 2

Koramil 06/Tigaraksa Gelar Patroli Malam, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

4 Okt 2026 - 17:02 WIB

Koramil 06/Tigaraksa Gelar Patroli Malam, Pastikan Wilayah Aman dan Kondusif

DANDIM 0510/TIGARAKSA HADIR DALAM PEMBUKAAN ASSKAT LEAGUE U-10, U-12 DAN U-14 DI STADION MINI TIGARAKSA

4 Okt 2026 - 17:00 WIB

DANDIM 0510/TIGARAKSA HADIR DALAM PEMBUKAAN ASSKAT LEAGUE U-10, U-12 DAN U-14 DI STADION MINI TIGARAKSA

Sambangi Poskamling RW 08, Bhabinkamtibmas Kebon Kacang Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan Lingkungan

4 Okt 2026 - 16:56 WIB

Sambangi Poskamling RW 08, Bhabinkamtibmas Kebon Kacang Ajak Warga Bersama Jaga Keamanan Lingkungan

Razia Stasioner Polsek Cempaka Putih Sasar Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas

4 Okt 2026 - 16:55 WIB

Razia Stasioner Polsek Cempaka Putih Sasar Kejahatan Jalanan dan Gangguan Kamtibmas
Trending di TNI & Polri