Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Petamburan Usai Laporan Warga ke 110

badge-check

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Petamburan Usai Laporan Warga ke 110 Perbesar

Jakarta Pusat – Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal daftar G di kawasan Petamburan 5, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.F. Hutagalung mengatakan jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Kombes Pol Reynold dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 14.50 WIB saat operator 110 menerima informasi adanya dugaan penjualan obat keras jenis tramadol di Jalan Petamburan 5, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang.

Tim Opsnal Subnit Narkoba bersama Opsnal Reskrim Polsek Metro Tanah Abang kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial SS alias Soni Sanjaya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 lempeng tramadol berisi 20 butir, 20 lempeng trihexyphenidyl sebanyak 200 butir, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Dhimas Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kami akan telusuri dari mana barang tersebut diperoleh,” ujar AKBP Dimas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran obat keras ilegal, melalui call center 110 atau kantor polisi terdekat.

“Peran masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini. Jangan ragu melapor apabila menemukan adanya peredaran obat keras ataupun tindak kriminal lainnya,” tambahnya.

Saat ini polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Warga CFD Diimbau Waspada, Bhabinkamtibmas Perkuat Pengamanan di Kawasan Blora

2 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Patroli Skala Sedang Menteng Antisipasi Balap Liar di Sepanjang Jalan MH Thamrin

2 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Bhabinkamtibmas Perkuat Satkamling, Patroli Dini Hari Jadi Fokus Pengamanan Menteng

2 Agustus 2026 - 17:02 WIB

Polsek Metro Menteng Amankan Turnamen Futsal U-14 Sambut HUT RI Ke-81 di Cikini

2 Agustus 2026 - 17:00 WIB

Bangun Kedekatan dengan Warga, Bhabinkamtibmas Johar Baru Perkuat Cooling System di RW 08

2 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Trending di TNI & Polri