Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi

badge-check

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi Perbesar

Jakarta — Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran sediaan farmasi atau obat golongan keras ilegal di wilayah Kota Bekasi. Dua orang tersangka berinisial TM dan SN diamankan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon menjelaskan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi pada Senin (7/4/2026), yakni di Jalan Melati Raya, serta di Jalan Irigasi Kota Bekasi.

“Dua tersangka diamankan. Keduanya diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar obat-obatan golongan keras,” ujar Kombes Pol Victor.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 146.000 butir pil putih YY, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14.000 butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir sediaan farmasi bungkus polos, serta uang Rp1.257.000.

Kombes Pol Victor mengatakan, para tersangka diduga mengedarkan obat-obatan tersebut dengan modus membuka kios menyerupai toko kosmetik. Selain itu, penjualan juga dilakukan secara online menggunakan jasa ekspedisi dengan alamat pengirim fiktif dan metode COD.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuka toko atau kios yang seolah-olah menjual produk kosmetik. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tempat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan golongan keras.” jelasnya.

Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait dugaan peredaran obat ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua tersangka berikut barang bukti.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Lewat Patroli Dialogis, Polsek Cempaka Putih Bangun Kepedulian Warga terhadap Keamanan Lingkungan

1 Agustus 2026 - 00:28 WIB

Lewat Jaga Jakarta On The Spot, Polisi Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas dan Awasi Lingkungan

1 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Patroli Dialogis Bhabinkamtibmas Perkuat Kemitraan Polisi dan Warga di Cempaka Putih

1 Agustus 2026 - 00:21 WIB

Apel dan Patroli Tiga Pilar Digelar di Kecamatan Senen, Fokus Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif

1 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Polsek Senen Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan Macet

1 Agustus 2026 - 00:10 WIB

Trending di TNI & Polri