Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

POLDA METRO JAYA MEMBERANTAS TOKO PENJUAL OBAT BERBAHAYA ILEGAL DI KAWASAN JAKARTA SELATAN, 1.442 BUTIR OBAT TERLARANG DIAMANKAN

badge-check

POLDA METRO JAYA MEMBERANTAS TOKO PENJUAL OBAT BERBAHAYA ILEGAL DI KAWASAN JAKARTA SELATAN, 1.442 BUTIR OBAT TERLARANG DIAMANKAN Perbesar

Jakarta, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Unit 2 Subdit 3 kembali mengungkap peredaran obat-obatan berbahaya ilegal berkedok warung sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA (29) yang diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah kios berwarna hijau yang berada di Jalan Joe RT 007 RW 06, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp. 450.000 yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, S.IP., S.I.K., M.I.K., mengatakan “Kami dari unit 2 sudbit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sesuai yang kami amankan berinisial A.A. (29). disebuah toko diwilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan beserta dengan barang bukti obat – obatan dalam daftar G antara lain Eximer, Tramadol, Alprazolam sejumlah kurang lebih 1.442 butir, Kemudian uang hasil penjualan sejulah Rp. 450.000 dan alat komunikasi berupa Handphone yang digunakan oleh pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagi tesangka”.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gua kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Cooling System Pererat Kemitraan, Polsek Johar Baru Perkuat Dialog Kamtibmas Bersama Warga Kampung Raw

30 Juli 2026 - 17:00 WIB

Pererat Sinergi dengan Satkamling, Polsek Johar Baru Tingkatkan Kewaspadaan Warga Kampung Rawa

30 Juli 2026 - 16:53 WIB

Patroli Wilayah Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa Sambang Satkamling RW 02 Kelurahan Kampung Rawa

30 Juli 2026 - 16:48 WIB

Apel Operasi Cipta Kondisi dengan Sasaran Begal, Narkoba, Sajam dan Kejahatan Jalanan serta Patroli di Wilkum Polsek Johar Baru

30 Juli 2026 - 16:45 WIB

Polsek Johar Baru Amankan Pemberangkatan Massa Aksi Unjuk Rasa Menuju Mabes Polri Berjalan Tertib

30 Juli 2026 - 16:41 WIB

Trending di TNI & Polri