Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Operasi Kejahatan Jalanan Polsek Senen Amankan Dua Pemuda Pemilik Tramadol dan Eximer

badge-check

Operasi Kejahatan Jalanan Polsek Senen Amankan Dua Pemuda Pemilik Tramadol dan Eximer Perbesar

Jakarta Pusat – Polsek Senen mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa obat keras golongan tertentu tanpa izin dalam Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang digelar di kawasan Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026) dini hari.

Kedua pemuda tersebut diamankan saat petugas melaksanakan operasi stasioner yang diawali dengan apel pada pukul 01.00 WIB di halaman Polsek Senen. Operasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, seperti kejahatan jalanan, peredaran narkoba, premanisme, hingga balap liar.
Dalam pemeriksaan terhadap pengendara sepeda motor Honda PCX bernomor polisi B-6453-JB, petugas menemukan 12 butir obat jenis Tramadol dan 3 butir Eximer. Selain itu, pengendara juga tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat dilakukan pemeriksaan.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MR (21) dan R (21), warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Dari hasil pemeriksaan, MR kedapatan membawa 4 butir Tramadol, sedangkan R membawa 8 butir Tramadol dan 3 butir Eximer.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 12 butir Tramadol dan 3 butir Eximer serta satu unit sepeda motor Honda PCX ke Mapolsek Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pengungkapan kasus penyalahgunaan obat keras tersebut, petugas juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa pengendara yang sempat tidak dapat menunjukkan STNK maupun tidak memasang pelat nomor kendaraan diberikan teguran secara humanis setelah dapat melengkapi dokumen dan identitas kendaraannya.

Operasi yang dipimpin oleh IPDA Rendi S., S.H. itu melibatkan 17 personel gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Senen, personel lalu lintas, dan Pokdarkamtibmas.
Polsek Senen menegaskan bahwa kegiatan operasi kejahatan jalanan akan terus dilaksanakan secara rutin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Pusat.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian dengan dugaan penyalahgunaan obat keras sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polisi Rangkul Pengemudi Ojol, Ajak Tertib Berlalu Lintas dan Tangkal Hoaks

27 Juli 2026 - 08:32 WIB

221 Personel Gabungan Siaga, Polsek Metro Menteng Antisipasi Konflik Pasca Keributan di Pegangsaan

27 Juli 2026 - 08:01 WIB

Kapolres Metro Jakpus Ajak Warga Matraman Dalam Jaga Kondusivitas Wilayah

27 Juli 2026 - 07:59 WIB

Patroli Dialogis di Wisma Nusantara, Bhabinkamtibmas Gondangdia Perkuat Sinergi Keamanan Kawasan Thamrin

27 Juli 2026 - 07:47 WIB

Jaga Jakarta On The Spot Pererat Kebersamaan Warga RW 07 Pegangsaan

27 Juli 2026 - 07:45 WIB

Trending di TNI & Polri