Menu

Mode Gelap
 

TNI & Polri

Polsek Johar Baru Hadiri Sosialisasi KUHP Baru 2023, Perkuat Pemahaman Hukum dan Restorative Justice

badge-check

Polsek Johar Baru Hadiri Sosialisasi KUHP Baru 2023, Perkuat Pemahaman Hukum dan Restorative Justice Perbesar

Jakarta Pusat – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur kewilayahan terhadap regulasi hukum yang berlaku, Polsek Johar Baru menghadiri kegiatan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Aula Kantor Kecamatan Johar Baru, Jalan Percetakan Negara II RW 003, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Johar Baru, unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan, Dewan Kota, FKDM, LMK, para Ketua RW, Babinsa Koramil 08 Johar Baru, Posbakum, serta jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Johar Baru. Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Johar Baru, Iptu Darwin, Adapun narasumber kegiatan berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa sosialisasi KUHP baru merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di wilayah terhadap perubahan-perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap KUHP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 sangat diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas aparat serta memperkuat upaya pencegahan dan penyelesaian permasalahan hukum di tengah masyarakat secara tepat dan berkeadilan.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai filosofi, asas, dan perubahan pokok yang terdapat dalam KUHP Tahun 2023. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur dan unsur masyarakat dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi tindak pidana ringan serta memperkuat sinergi antara Tiga Pilar, unsur kewilayahan, dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian konflik melalui pendekatan Restorative Justice.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru sehingga tercipta harmonisasi dalam penegakan hukum, menjaga ketertiban umum, serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Johar Baru.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pendataan Warga di Kwini Diwarnai Penolakan, TNI-Polri Beri Surat Peringatan Pengosongan Lahan

15 Juli 2026 - 23:41 WIB

Polsek Senen Ajak Warga Perkuat Sinergi Lewat Program Jaga Jakarta On The Spot

15 Juli 2026 - 23:37 WIB

Koramil 05/Balaraja Gelar Patroli Bersama Polsek Antisipasi Daerah Rawan Begal

15 Juli 2026 - 23:30 WIB

Koramil 08/Duren Sawit Gelar Patroli Malam Perkuat Keamanan Wilayah

15 Juli 2026 - 23:24 WIB

Operasi Preventif di Jalan Cikini, Polsek Metro Menteng Tingkatkan Pengawasan Kendaraan

15 Juli 2026 - 23:21 WIB

Trending di TNI & Polri