Menu

Otomatis

Kasus

DPR RI Bahas Konflik Agraria Teluk Bayur, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung kepada Komisi II

badge-check

DPR RI Bahas Konflik Agraria Teluk Bayur, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung kepada Komisi II Perbesar

Jakarta – Perjuangan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, dalam memperoleh kepastian hukum atas konflik agraria kini memasuki babak penting. Setelah sebelumnya Komisi II DPR RI secara resmi menjadwalkan pembahasan sengketa tersebut melalui agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur akhirnya memenuhi undangan yang telah dilayangkan oleh Komisi II DPR RI.

Undangan resmi bernomor B/9269/PW.01/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut pembahasan sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI.

Kehadiran masyarakat Desa Teluk Bayur di Gedung DPR RI bukan sekadar memenuhi undangan, tetapi menjadi momentum penting untuk menyampaikan secara langsung berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi terkait konflik agraria kepada para pengambil kebijakan di tingkat nasional. Mereka berharap forum resmi tersebut mampu membuka jalan bagi lahirnya solusi yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam perjuangan tersebut, masyarakat Desa Teluk Bayur tidak berjalan sendiri. Solidaritas masyarakat Dusun Awatan turut mengiringi langkah mereka dengan hadir langsung di Gedung DPR RI sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian terhadap perjuangan memperoleh keadilan atas konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kehadiran masyarakat Dusun Awatan menjadi simbol bahwa persoalan agraria di Kabupaten Ketapang bukan hanya menjadi persoalan satu desa, melainkan telah menjadi perhatian masyarakat yang menginginkan penyelesaian secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Solidaritas tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa masyarakat berharap negara hadir memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan konflik agraria Desa Teluk Bayur sebagai salah satu agenda resmi dalam RDP dan RDPU. Forum tersebut mempertemukan pemerintah daerah, jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta masyarakat guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai akar persoalan, legalitas hak atas tanah, proses administrasi pertanahan, hingga langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Dalam rapat tersebut, masyarakat Desa Teluk Bayur dijadwalkan menyampaikan langsung kronologi konflik, kondisi yang mereka alami di lapangan, serta harapan agar DPR RI dapat mengawal penyelesaian sengketa secara objektif melalui rekomendasi kepada pemerintah dan Kementerian ATR/BPN.

Berdasarkan lampiran undangan resmi Komisi II DPR RI, peserta yang diundang dalam RDP dan RDPU meliputi:

Bupati Ketapang;

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN;

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN;

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat;

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara;

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang;

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur;

Perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang;

Perwakilan masyarakat Desa Tanure, Kabupaten Halmahera Timur.

Masuknya konflik agraria Desa Teluk Bayur ke dalam agenda resmi Komisi II DPR RI menunjukkan bahwa persoalan tersebut kini telah menjadi perhatian di tingkat nasional. Dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, jajaran ATR/BPN dari tingkat pusat hingga daerah, serta masyarakat yang terdampak, DPR RI diharapkan mampu memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang terjadi sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang berkeadilan.

Masyarakat Desa Teluk Bayur berharap forum RDP dan RDPU ini tidak berhenti pada pembahasan semata, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan Kementerian ATR/BPN sehingga konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, kehadiran masyarakat Dusun Awatan sebagai bentuk solidaritas semakin mempertegas bahwa perjuangan masyarakat Desa Teluk Bayur bukan lagi menjadi aspirasi satu kelompok, melainkan telah menjadi harapan bersama masyarakat yang menginginkan penyelesaian konflik agraria secara damai, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dibohongi, Diniduri, Lalu Ditinggal — Satu Tahun Laporan Mandek, Pelapor Hancur Berkali-kali

8 Sep 2026 - 14:48 WIB

Dibohongi, Diniduri, Lalu Ditinggal — Satu Tahun Laporan Mandek, Pelapor Hancur Berkali-kali

PPPSRS Kalibata City Siapkan Musyawarah 2026–2029, 9 Anggota Panmus Resmi Terpilih

6 Sep 2026 - 04:15 WIB

PPPSRS Kalibata City Siapkan Musyawarah 2026–2029, 9 Anggota Panmus Resmi Terpilih

Praktisi Hukum Sunggul Sirait: Laporan Makar Budi Arie Hanya Ilusi Yuridis

3 Sep 2026 - 09:55 WIB

Praktisi Hukum Sunggul Sirait: Laporan Makar Budi Arie Hanya Ilusi Yuridis

Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi

31 Agu 2026 - 16:35 WIB

Cafe Andrews Party Bantah Sediakan Sajam, Penyerangan Dua Security Dilaporkan ke Polisi

Permen PKP 4/2025 Disosialisasikan, PPPSRS Podomoro City Deli Medan Segera Dibentuk

30 Agu 2026 - 01:13 WIB

Permen PKP 4/2025 Disosialisasikan, PPPSRS Podomoro City Deli Medan Segera Dibentuk
Trending di Kasus