Jakarta — Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan hilangnya sebuah head printer atau kepala cetak yang diduga diambil oleh salah satu karyawan di kawasan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Lokasi yang dilaporkan berada di Jl. Kali Baru Timur Gang 7, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Josia melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 15.42 WIB. Petugas SPKT dan patroli Polsek Senen kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.
Berdasarkan hasil pengecekan, pelapor tidak berada di lokasi dan tidak dapat dihubungi. Petugas kemudian memperoleh informasi dari seorang ibu di lokasi bahwa Kapolsubsektor Pasar Nangka, Aiptu Supriadi, sebelumnya telah datang untuk membantu pendampingan pengambilan barang yang diduga dibawa oleh salah satu karyawan.
Barang yang dimaksud merupakan head printer yang digunakan untuk mencetak banner atau spanduk. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 200 juta dalam kondisi baru.
Barang tersebut diketahui telah dikirim ke salah satu jasa ekspedisi di kawasan Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman.
Dari hasil koordinasi, diketahui barang tersebut sudah berada di dalam mobil boks dan akan segera dikirim. Namun, pihak jasa pengiriman masih dapat mengambil kembali paket tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya.
Dalam penanganan laporan tersebut, sejumlah personel Polsek Senen turut melakukan pengecekan dan koordinasi, yakni Aiptu Dedi Kurniawan selaku Padal/Senen 1.1, Aiptu Sukana selaku Ka SPKT 1, serta Aiptu M. Amzhar selaku Bintara Unit Samapta.
Polisi melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mendatangi objek lokasi, berupaya menghubungi pelapor, serta berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman untuk memastikan keberadaan dan pengembalian barang tersebut.
Hingga laporan dibuat, barang berupa head printer tersebut diketahui masih dapat diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)









