JAKARTA, 27 Agustus 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar sosialisasi kebijakan Golden Visa dan Global Citizenship of Indonesia (GCI) sebagai bagian dari upaya mendukung terciptanya iklim investasi nasional yang semakin kondusif.
Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha, investor, dan pemangku kepentingan terhadap kebijakan keimigrasian yang kini tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

Golden Visa dan GCI merupakan dua kebijakan unggulan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang dengan pendekatan adaptif dan selektif. Kedua kebijakan tersebut memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pihak-pihak yang memiliki kontribusi maupun keterikatan dengan Indonesia.
GCI dikembangkan untuk memperkuat kembali hubungan Indonesia dengan diaspora, eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, serta keluarga yang memiliki keterikatan dengan Indonesia. Kebijakan ini juga membuka ruang bagi kontribusi keahlian, pengalaman, dan pengetahuan untuk kepentingan Indonesia.
Sementara itu, Golden Visa diarahkan untuk menarik investor, talenta global, serta tokoh dunia yang dinilai mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan pembangunan Indonesia.
Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan keimigrasian yang tidak semata-mata memberikan pelayanan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Hingga 26 Agustus 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mencatat sebanyak 47 pemegang Golden Visa. Mereka antara lain berasal dari kategori Second Home dengan indeks E33, Eks WNI dengan indeks E32A, serta Second Home Lansia dengan indeks E33E.
Selain itu, tercatat 53 pemegang Global Citizenship of Indonesia (GCI) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Angka tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya pemanfaatan produk kebijakan keimigrasian yang menyasar investor, diaspora, maupun kelompok masyarakat internasional yang memiliki kepentingan dan keterikatan dengan Indonesia.
Sosialisasi ini juga sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-264.GR.01.01 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Layanan Keimigrasian dalam rangka Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2026.
Dalam kebijakan tersebut, jajaran yang menangani Izin Tinggal dan Status Keimigrasian diarahkan untuk memperkuat sosialisasi berbagai produk unggulan keimigrasian, termasuk Golden Visa dan GCI, kepada investor, pelaku usaha, perguruan tinggi, hingga komunitas masyarakat.
Kegiatan sosialisasi diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai unsur. Peserta berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, unit pelaksana teknis Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta, serta perwakilan perusahaan, yayasan pendidikan, sekolah internasional, dan pihak swasta lainnya.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, kegiatan menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi terkait, di antaranya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Kolaborasi lintas instansi tersebut dinilai penting karena implementasi kebijakan Golden Visa dan GCI bersinggungan dengan berbagai aspek, mulai dari investasi, status kependudukan, izin tinggal hingga kontribusi warga negara asing dan diaspora terhadap pembangunan Indonesia.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendorong terciptanya pemahaman yang sama antara pemerintah dan para pelaku usaha maupun investor mengenai mekanisme serta manfaat kebijakan keimigrasian tersebut.
Informasi yang jelas dan komprehensif diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor dan pemangku kepentingan sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman dalam pelaksanaan kebijakan.
Bagi pemerintah, keberadaan Golden Visa dan GCI juga menjadi bagian dari strategi untuk menjadikan kebijakan keimigrasian lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.
Khususnya dalam konteks investasi, kehadiran investor dan talenta global tidak hanya diharapkan memberikan manfaat ekonomi secara langsung, tetapi juga membawa pengetahuan, teknologi, jaringan, dan pengalaman yang dapat berkontribusi terhadap perkembangan Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah melalui pelayanan keimigrasian yang profesional, informatif, dan responsif.
Dengan penguatan sosialisasi serta sinergi antarlembaga, kebijakan Golden Visa dan Global Citizenship of Indonesia diharapkan dapat semakin optimal dalam mendukung investasi, memperkuat hubungan dengan diaspora, serta memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kepentingan nasional.









