JAKARTA – Proses pembentukan kepanitiaan musyawarah untuk menentukan kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City periode 2026–2029 resmi bergulir.
Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) tersebut berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026, di Gedung Sasana Pakarti, Jalan Duren Tiga Raya No. 12, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rapat berjalan lancar meski diwarnai dinamika demokrasi. Perbedaan pandangan dan pilihan yang muncul dalam proses rapat justru menjadi bagian dari mekanisme demokratis dalam menentukan panitia yang nantinya memiliki peran penting dalam tahapan pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City.
Rapat dihadiri jajaran Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City, Notaris, perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, serta perwakilan Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai peninjau.
Selain itu, sejumlah pemilik dan penghuni Kalibata City turut hadir dan mengikuti jalannya proses pembentukan Panmus.
Pembentukan Panmus tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan musyawarah pembentukan dan pemilihan pengurus serta pengawas PPPSRS Kalibata City, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
22 Calon Lolos Verifikasi, 9 Dipilih Melalui Voting
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka. Dalam proses verifikasi, terdapat 22 calon Panmus yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun, satu calon berhalangan hadir dan satu salon kemudian menyatakan mengundurkan diri.
Setelah melalui pembahasan dan proses demokratis, peserta rapat akhirnya memutuskan bahwa jumlah anggota Panmus yang akan bertugas sebanyak 9 orang. Penentuan tersebut dilakukan melalui mekanisme voting yang diikuti oleh peserta rapat.
Hasil pemungutan suara menetapkan sembilan orang sebagai Panitia Musyawarah PPPSRS Kalibata City, dengan susunan sebagai berikut: Muhammad Mada (Ketua), Abdul Hanan Amir (Sekretaris), Calvin Lambe (Bendahara), Alfa Aqwariant (Anggota), Yudha Hendra (Anggota), Endang Susanti (Anggota), Nasnurwaty (Anggota), Lanny Elvirya (Anggota), dan Yuki Shandrawati (Anggota)
Pembentukan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui oleh Notaris serta Ketua Panmus.
Panmus Tidak Boleh Mencalonkan Diri
Dalam berita acara tersebut juga ditegaskan sejumlah ketentuan penting mengenai posisi Panmus. Salah satunya, anggota Panmus yang telah terbentuk tidak dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus dan/atau Pengawas PPPSRS dalam musyawarah yang akan diselenggarakan.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting untuk menjaga independensi Panmus dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara tahapan musyawarah.
Selain itu, Panmus juga tidak diperkenankan mengundurkan diri sebelum seluruh tugas dan tanggung jawabnya selesai dilaksanakan.
Dengan demikian, sembilan anggota yang telah dipilih memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses menuju musyawarah pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City periode 2026–2029.
Setelah terbentuk, Panmus tidak langsung masuk ke tahap pemilihan. Sejumlah persiapan dan konsultasi harus dilakukan terlebih dahulu.
Sebelum melaksanakan musyawarah pemilihan Pengurus dan Pengawas PPPSRS, Panmus akan melakukan konsultasi dengan DPRKP DKI Jakarta.
Langkah konsultasi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh tahapan musyawarah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kepastian bagi pemilik dan penghuni mengenai proses pembentukan kepengurusan PPPSRS yang baru.
Perbedaan Pilihan Jangan Ganggu Persatuan Warga
Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengapresiasi pelaksanaan rapat pembentukan Panmus yang berjalan dengan baik.
Menurutnya, dinamika yang terjadi selama rapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi. Perbedaan pendapat maupun pilihan, kata dia, seharusnya tidak menjadi alasan untuk memecah persatuan warga Kalibata City.
Musdalifah menilai keberhasilan pembentukan Panmus merupakan hasil dari partisipasi dan keterlibatan pemilik serta penghuni dalam menjalankan proses tata kelola rumah susun.
Ia juga mengajak seluruh warga untuk memberikan kesempatan kepada Panmus yang telah mendapatkan mandat melalui voting untuk menjalankan tugasnya secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab.
“Yang paling penting setelah proses ini adalah bagaimana kita menjaga persatuan warga. Perbedaan pilihan dalam proses demokrasi merupakan hal yang biasa, tetapi jangan sampai perbedaan tersebut memecah kebersamaan kita sebagai warga Kalibata City,” demikian semangat yang disampaikan Musdalifah.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik dan penghuni untuk mengedepankan komunikasi yang sehat serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, proses pembentukan kepengurusan PPPSRS bukan sekadar persoalan memilih orang untuk menduduki jabatan, tetapi berkaitan langsung dengan keberlanjutan tata kelola kawasan rumah susun dan kepentingan seluruh pemilik serta penghuni.
“Semua pihak harus mengedepankan kepentingan bersama. Mari kita kawal proses ini secara demokratis, tertib dan sesuai aturan. Siapa pun nantinya yang terpilih harus mendapatkan dukungan untuk menjalankan amanah demi kepentingan seluruh warga Kalibata City,” ujarnya. ***








