Menu

Otomatis

Hukum & Kriminal

Polres Jakpus Tangkap Residivis Jambret Ponsel WNA India di Menteng, Terancam 7 Tahun Penjara

badge-check

Polres Jakpus Tangkap Residivis Jambret Ponsel WNA India di Menteng, Terancam 7 Tahun Penjara Perbesar

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Menteng berhasil membekuk seorang residivis kasus penjambretan berinisial NJ (37). Pelaku merampas telepon seluler milik seorang warga negara asing (WNA) asal India bernama Gupta Rishika di Jalan Gondangdia III, Menteng, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, AKP Valerij Lekahena, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban saat itu sedang berjalan kaki menuju Kuil Manggala Vinayaka Ganesha untuk beribadah sambil menggunakan ponselnya.

“Saat korban berjalan sambil mengoperasikan handphone, muncul dua orang mengendarai satu sepeda motor yang secara tiba-tiba merampas handphone milik korban,” ujar Valerij di Polres Jakpus, Senin, (7/9/2026). Usai kejadian, korban yang sempat meminta pertolongan warga dan pengemudi ojek online langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Menteng.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol S.N. Wiratama, mengungkapkan bahwa identitas pelaku berhasil teridentifikasi melalui analisa rekaman CCTV dan teknologi pencocokan wajah (face recognition).

“Hasil analisa CCTV kami cocokkan dengan data face recognition milik tim Identifikasi Polres, dan petunjuk mengarah kepada residivis berinisial NJ,” kata Wiratama di Lokasi yang sama. Senin, (7/9/2026).

Tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin IPTU HARUN EKA MALEM GINTING, S.H. Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyisiran ke alamat pelaku di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat dan Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 Jam beserta barang bukti sepeda motor Honda CBR 150R, helm, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. 1 (Satu) Unit Handphone Samsung S25 milik korban Warga Negara Asing (India) yang sempat disembunyikan pelaku akhirnya berhasil disita petugas usai diserahkan melalui pihak keluarga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, aksi ini dilakukan secara berboncengan. NJ bertindak sebagai pengemudi sepeda motor, sementara rekannya berinisial RK alias Rio Kubil (kini berstatus DPO) bertindak sebagai eksekutor yang merampas ponsel dari tangan korban.

Wiratama menambahkan bahwa NJ merupakan residivis kambuhan. Lima tahun lalu, NJ pernah ditangkap atas kasus serupa, dan hasil tes urine terhadap NJ menunjukkan hasil negatif narkoba.

“Modus yang dilakukan murni atas dasar kebutuhan ekonomi. Pelaku tidak menspesifikasikan sasaran korbannya, melainkan memanfaatkan kelengahan warga yang bermain handphone di jalanan,” tutur Wiratama.

Atas perbuatannya, tersangka NJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku RK serta mendalami dugaan keterlibatan NJ pada laporan kepolisian di lokasi lain.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kerusuhan 27 Agustus Disorot PP ISMAHI, Aparat Diminta Telusuri Aktor hingga Dugaan Agenda Inkonstitusional

29 Agu 2026 - 05:35 WIB

Kerusuhan 27 Agustus Disorot PP ISMAHI, Aparat Diminta Telusuri Aktor hingga Dugaan Agenda Inkonstitusional

Polisi Amankan Debt Collector Usai Ancam Pengguna Kendaraan di Cengkareng

24 Agu 2026 - 11:53 WIB

Polisi Amankan Debt Collector Usai Ancam Pengguna Kendaraan di Cengkareng

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pemuda Bawa 530 Butir Obat Keras di Tanah Abang

16 Agu 2026 - 08:13 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan Pemuda Bawa 530 Butir Obat Keras di Tanah Abang

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

10 Agu 2026 - 17:44 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curas yang Buntuti Nasabah Bank

10 Agu 2026 - 09:33 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Pelaku Curas yang Buntuti Nasabah Bank
Trending di Hukum & Kriminal