SUKABUMI – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh.
Hal tersebut disampaikan Kapolri pada Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Kapolri mengatakan, penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan menjadi salah satu langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di tengah perubahan dunia usaha.
“Pelindungan dan kesejahteraan pekerja juga perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, revisi UU Ketenagakerjaan menjadi bagian dari perjuangan buruh karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak, pelindungan, dan kesejahteraan pekerja.
Proses penyusunannya perlu dikawal agar aspirasi buruh dapat disampaikan secara utuh dan menjadi bahan pertimbangan dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pekerja serta perkembangan dunia usaha.
Kapolri mengingatkan bahwa buruh memiliki kekuatan besar dan militan dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun, kekuatan tersebut harus diwujudkan melalui gerakan yang damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Buruh memiliki kekuatan besar dan militan. Namun, saya wanti-wanti agar seluruh perjuangan dilaksanakan dengan cara damai dan tetap menjaga ketertiban,” kata Kapolri.
Sikap tertib diperlukan untuk menjaga substansi perjuangan agar tidak terganggu oleh kepentingan lain. Kapolri tidak ingin aksi buruh dimanfaatkan kelompok tertentu hingga mengaburkan tujuan utama yang sedang diperjuangkan.
“Jangan sampai ditunggangi kelompok tertentu yang bisa mencederai perjuangan buruh, sehingga seluruh perjuangan dan pesan dapat sampai serta tidak terdistorsi karena adanya isu lain,” tegasnya.
Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi, Kapolri mendorong setiap perbedaan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Komunikasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah diperlukan untuk mencari titik temu yang adil bagi seluruh pihak.
Hubungan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Pekerja membutuhkan pemenuhan hak serta peningkatan kesejahteraan, sedangkan perusahaan perlu terus tumbuh agar dapat mempertahankan dan membuka lapangan kerja.
Kapolri juga menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial. Kehadiran Polri diarahkan untuk melindungi pekerja, menjaga keberlangsungan usaha, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Karena itu itum Karena itu, seluruh elemen buruh diajak mengawal revisi UU Ketenagakerjaan dengan tetap menjaga ketertiban agar aspirasi yang disampaikan tidak kehilangan substansi dan kekuatannya.
“Kawal revisi UU Ketenagakerjaan dengan damai, namun tetap membawa pesan yang kuat bagi perjuangan teman-teman buruh sekalian,” pungkas Kapolri.








