Batam. 16 Desember 2025, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Berhasil gagalkan penyeludupan 129.965 ekor benih bening lobster di Perairan Pulau Kongka Besar, Kepulauan Riau, Benih Bening Lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Desember 2025 petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft ( HSC ) yang diduga akan melakukan kegiatan penyeludupan benih bening lobster dengan modus STS ( Ship to ship ) yang akan menuju luar perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.

Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan plotting posisi begitu HSC yang diduga memuat benih bening lobster secara ilegal tersebut bergerak, pada hari Senin, 15 Desember 2025, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Pulau Blading, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke Utara (Malaysia), selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran sampai akhir HSC tersebut mengandalkan diri dan para pelaku melarikan diri ungkap Adhang Noegroho Adhi.
Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, Tim kemudian melakukan pengamanan terhadap HSC tersebut dan didapati muatan sebanyak 26 kotak benih bening lobster, dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp.12.996.500.000.
Atas penindakan tersebut, benih bening lobster tersebut dibudidayakan dan dilepasliarkan ke laut yang dilakukan di Wilayah Perairan Pulau Galang Baru, Batam bersama dengan Bea dan Cukai Batam, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Pangkalan PSDKP Batam dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, Ujar Adhang Noegroho Adhi.
Penyeludupan Benih Bening Lobster melanggar pasal 102A Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000(lima miliar rupiah) dan pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp. 3.000.000.000.(tiga miliar rupiah).
Penindakan tersebut merupakan bukti nyata keseriusan Bea dan Cukai dalam menjaga Sumber daya alam Indonesia, Sepanjang tahun 2025, Kanwil Bea dan Cukai Kepri telah berhasil melakukan penggagalan Penyeludupan Benih Bening Lobster sebanyak dua kali, Kanwil Bea dan Cukai Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas serta sinergi pengawasan bersama Kementrian Kelautan dan Perikanan, khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) dan Balai Perikanan Budidaya Laut dalam rangka pemberantasan penyeludupan dan pengamanan penerimaan negara sesuai arahan Presiden RI melalui ASTA CITA pungkasnya









