Menu ✖

Otomatis

Kasus

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum

badge-check

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum Perbesar

JAKARTA – Kuasa hukum Mahendra mengungkap dugaan wanprestasi dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyeret nama Bupati Muna aktif, Laode Darwin. Nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai Rp.18,250 miliar, dengan tuntutan pengembalian dana yang hingga kini masih menyisakan Rp5 miliar.

Kuasa hukum Mahendra menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT Tirta Alam Cindo, yang diwakili Tiana dan Lili, meminta bantuan Laode Darwin untuk mengurus aktivasi IUP milik PT Lubuk Jaya dan PT Bumi Niur Mas Group. Pengurusan tersebut disebut dijanjikan hingga IUP aktif melalui PTUN, masuk ke sistem MODI, serta penerbitan RKAB.

Namun, menurut kuasa hukum Mahendra, janji tersebut tidak pernah terealisasi sehingga kliennya menilai telah terjadi wanprestasi.

> “Kami sudah melayangkan dua kali somasi kepada Saudara Laode Darwin. Sampai hari ini kewajiban sebagaimana perjanjian belum terlaksana,” ujar Kuasa Hukum Mahendra.

Ia menyebut dari dana yang telah diserahkan, Laode Darwin baru mengembalikan Rp5 miliar. Sementara setelah proses negosiasi, nilai pengembalian disepakati menjadi Rp10 miliar, sehingga masih terdapat kewajiban sebesar Rp5 miliar yang belum dibayarkan.

### Gugatan Perdata Siap Didaftarkan

Kuasa hukum Mahendra menegaskan seluruh dokumen gugatan wanprestasi telah disiapkan dan tinggal didaftarkan ke pengadilan apabila tidak ada penyelesaian secara damai.

Gugatan tersebut akan diajukan terhadap PT Lubuk Jaya dan PT Bumi Niur Mas Group. Selain itu, Laode Darwin akan dimasukkan sebagai turut tergugat, bersama Muhammad Haikal dan Ardi Wijaya.

Menurutnya, langkah hukum masih ditunda demi memberikan kesempatan terakhir bagi pihak terkait untuk menunjukkan itikad baik.

### Beri Kesempatan Damai

Pihak Mahendra menegaskan masih mengedepankan penyelesaian secara damai dengan harapan sisa dana Rp5 miliar segera dikembalikan tanpa harus melalui proses persidangan.

> “Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan sisa kewajiban Rp5 miliar. Jika tidak, gugatan perdata akan kami ajukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kuasa Hukum Mahendra.

Setelah beberapa hari di konfirmasi via wahstapp oleh awak media kepada yang bersangkutan, sesuai kode etik jurnalistik Pasal 1 dan 2, namun sampai berita ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan komentar terkait dugaan kasus tersebut, pihak redaksi masih menerima hak jawab kepada pihak pihak yang terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

21 Sep 2026 - 23:41 WIB

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

15 Sep 2026 - 09:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

14 Sep 2026 - 19:05 WIB

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

14 Sep 2026 - 13:25 WIB

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

Dibohongi, Diniduri, Lalu Ditinggal — Satu Tahun Laporan Mandek, Pelapor Hancur Berkali-kali

8 Sep 2026 - 14:48 WIB

Dibohongi, Diniduri, Lalu Ditinggal — Satu Tahun Laporan Mandek, Pelapor Hancur Berkali-kali
Trending di Kasus