Jakarta Pusat — Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur Aiptu Baktiar memfasilitasi mediasi dua warga RW 02 Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, terkait persoalan pertanggungjawaban dana modal usaha sebesar Rp40 juta, Minggu (27/9/2026).
Mediasi berlangsung pukul 16.00 WIB di Ruang 3 Pilar Kelurahan Galur, Jalan Galur Jaya, RT 001/RW 02. Kegiatan turut dihadiri Ketua RW 02 Galur H. Bambang, Ketua RT 005/02 Ujang, dan Ketua RT 006/02 Dian.

Dalam mediasi tersebut, pihak pertama Noval (51), warga RT 005/02, dan pihak kedua Asep (54), warga RT 006/02, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Persoalan bermula ketika Noval memberikan modal Rp40 juta kepada Asep pada awal 2026 untuk usaha penjualan voucher game online yang dijalankan anak Asep. Namun, usaha tersebut mengalami kendala setelah berjalan sekitar tiga hari sehingga muncul tuntutan pertanggungjawaban dana.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya Polri membantu menyelesaikan persoalan warga secara humanis, sekaligus menjaga hubungan baik dan kerukunan di lingkungan.
Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian permasalahan warga melalui komunikasi dan musyawarah, sepanjang dapat diselesaikan secara baik dan disepakati para pihak.
Hasil mediasi, pihak kedua mengakui persoalan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama. Kedua pihak kemudian sepakat berdamai, dengan kesanggupan pihak kedua mengembalikan dana Rp40 juta secara angsuran sebesar Rp2,5 juta setiap bulan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan disaksikan Ketua RW serta para Ketua RT.
Polsek Johar Baru juga mengimbau warga untuk menjaga kerukunan serta segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Polsubsektor maupun layanan Call Center Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








