Jakarta Pusat — Bhabinkamtibmas Kelurahan Galur Aiptu Baktiar memfasilitasi mediasi dua warga yang terlibat kesalahpahaman di Ruang 3 Pilar Kelurahan Galur, Jalan Galur Jaya RT 003/RW 02, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026) pukul 15.00 WIB.
Mediasi dihadiri Ketua RW 02 H. Bambang, Ketua RT 003/02 Billy, Ketua FKDM Galur Wahyu, serta anggota FKDM Gifar. Perselisihan bermula dari persoalan gadai jam tangan senilai Rp200.000 yang belum ditebus hingga terjadi teguran dan berujung kerusakan ringan pada sepeda motor milik salah satu pihak.

Melalui mediasi dan musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan saling memaafkan. Pihak II menebus jam tangan senilai Rp200.000 dan memperbaiki sepeda motor yang mengalami kerusakan ringan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penyelesaian persoalan melalui komunikasi dan musyawarah dapat membantu menjaga kerukunan masyarakat. “Musyawarah menjadi salah satu langkah untuk menyelesaikan persoalan secara damai, dengan tetap mengedepankan komunikasi dan kesepakatan kedua belah pihak,” ujar Reynold.
Kapolsek Johar Baru Kompol Zakaria Said Al Jaidi menambahkan, Bhabinkamtibmas hadir untuk membantu warga mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan kamtibmas. “Kami mengajak warga mengedepankan komunikasi dan menyelesaikan setiap persoalan secara bijak. Jika membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Bhabinkamtibmas, Polsubsektor, Polsek Johar Baru, atau Call Center 110,” kata Zakaria.
Mediasi berlangsung aman dan tertib. Kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan secara damai dan menjaga hubungan baik di lingkungan.
(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)








