Menu ✖

Otomatis

Berita

Prof. Eddy Hiariej: 17 Persoalan KUHAP Dibenahi Lewat Peraturan Pelaksanaan

badge-check

Prof. Eddy Hiariej: 17 Persoalan KUHAP Dibenahi Lewat Peraturan Pelaksanaan Perbesar

Jakarta – Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan pemerintah mengakui adanya 17 persoalan dalam KUHAP baru yang akan dibenahi melalui peraturan pelaksanaan. Hal itu ia sampaikan dalam sesi pembahasan tematik di Hotel Grand Platinum, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Sesi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana pada 19–23 Oktober 2026. Kegiatan ini digelar Tim Kerja bentukan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk menyelaraskan template tersebut dengan KUHP dan KUHAP.

Dipandu Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo, Dwi Hananta, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Eddy tampil bersama Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Prof. Dr. Nur Basuki Minarno. Para Ketua Pengadilan Tinggi turut mengikuti secara daring.

Menurut Prof. Eddy, persoalan dalam KUHAP tidak hanya berupa kekosongan atau celah dalam praktik, tetapi juga ketentuan yang saling bertentangan. Contohnya, panggilan sidang diatur paling lambat tujuh hari dalam satu pasal dan tiga hari dalam pasal lain. Peraturan pelaksanaan ditargetkan rampung awal November.

Prof. Eddy mengaku telah meminta Mahkamah Konstitusi mengoreksi ketentuan penangkapan dan penahanan hakim yang harus seizin Ketua Mahkamah Agung. Masalahnya, kata “hakim” dalam ketentuan itu merujuk pada ketentuan umum KUHAP, yakni hakim dalam perkara pidana.

“Maksud kami membentuk undang-undang, mau hakim perkara apa pun, kalau mau ditangkap itu harus minta izin dari Ketua Mahkamah Agung,” ujarnya. Izin itu berlaku bagi hakim dari pengadilan negeri hingga Hakim Agung, kecuali tertangkap tangan.

Menurutnya, hakim adalah profesi terhormat sehingga tidak bisa “main tangkap kayak tangkap ayam di pinggir jalan.”

Prof. Eddy menjelaskan, 25 item delegasi dalam KUHAP dituangkan ke dalam tiga peraturan: satu Peraturan Presiden dan dua Peraturan Pemerintah. Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi telah ditandatangani Presiden, tetapi belum diundangkan.

Sistem tersebut diletakkan di Mahkamah Agung atas kesepakatan dengan Kepolisian dan Kejaksaan, karena sistemnya telah tersedia di MA. Rancangan sebelumnya menempatkannya di bawah Menko Polkam, yang menurutnya tidak membawahi bidang hukum.

Adapun PP tentang mekanisme keadilan restoratif sudah berada di meja Presiden, namun belum ditandatangani. PP pelaksanaan KUHAP masih disusun, dengan jumlah pasal yang hampir sama banyak dengan KUHAP. Lima belas masukan Mahkamah Agung akan dimasukkan ke dalamnya, dan rapat bersama MA, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dijadwalkan 26 Oktober.

Salah satu yang akan dikoreksi adalah Pasal 244 ayat (5) KUHAP. Ketentuan itu menggantungkan pelepasan terdakwa yang diputus lepas dari tahanan pada tidak diajukannya banding oleh penuntut umum.

“Putusan pengadilan itu begitu lepas, seharusnya dilepaskan dari tahanan, enggak mau tahu jaksa mau banding atau tidak,” kata Prof. Eddy, seraya mengakui ketentuan itu keliru.

Ia juga menyoroti kesempatan satu minggu bagi jaksa untuk memperbaiki dakwaan. Dalam praktik, muncul pertanyaan apakah perkara memakai nomor register baru atau lama, serta bagaimana penghitungan masa penahanannya. Hal ini pun akan dikoreksi.

Terkait penghentian penyidikan, ia menyebut KUHAP baru memuat tiga mekanisme. Mekanisme pertama, SP3 oleh penyidik, sama dengan Pasal 109 KUHAP lama, yakni karena tidak cukup bukti, bukan perkara pidana, atau demi hukum. Mekanisme ini tidak memerlukan intervensi pengadilan.

Menurutnya, “demi hukum” mencakup pula abolisi dari Presiden. Hapusnya kewenangan penuntutan juga berarti hapusnya kewenangan penyidikan. Penjelasan itu sengaja ditambahkan karena di kepolisian perkara yang sudah lampau waktu kerap tetap disidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prof. Nur Basuki Minarno Kupas Pengakuan Bersalah dalam Finalisasi Templete Pidana MA

19 Okt 2026 - 10:59 WIB

Prof. Nur Basuki Minarno Kupas Pengakuan Bersalah dalam Finalisasi Templete Pidana MA

Diskusi Hukum Bahas Urgensi Pedoman Penerapan Pidana Mati

19 Okt 2026 - 10:54 WIB

Diskusi Hukum Bahas Urgensi Pedoman Penerapan Pidana Mati

WKMA Bidang Yudisial Bahas Tujuh Isu Strategis Silabus Persaingan Usaha

19 Okt 2026 - 10:50 WIB

WKMA Bidang Yudisial Bahas Tujuh Isu Strategis Silabus Persaingan Usaha

Ini Pesan WKMA Yudisial Pada Rapat Finalisasi Templat Pidana

19 Okt 2026 - 10:47 WIB

Ini Pesan WKMA Yudisial Pada Rapat Finalisasi Templat Pidana

Dari Jatiwaringin untuk Maluku, IKBK dan FPMM Bangun Solidaritas Lewat Senam Bersama

18 Okt 2026 - 05:55 WIB

Dari Jatiwaringin untuk Maluku, IKBK dan FPMM Bangun Solidaritas Lewat Senam Bersama
Trending di Berita