Menu ✖

Otomatis

MA & Kejaksaan

Lagi, MA dan KY Berhentikan Hakim Pelanggar Kode Etik

badge-check

Lagi, MA dan KY Berhentikan Hakim Pelanggar Kode Etik Perbesar

Jakarta, Humas MA – Selasa, 20 Oktober 2026. Putusan ini dapat menjadi hikmah bagi para hakim dan aparatur peradilan.

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh Terlapor INS.

Sidang berlangsung pada Senin (19/10), di Ruang Prof. Dr. Mr. Wirjono Prodjodikoro, Lantai 2 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini Terlapor tidak hadir.

Sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (14/10). Pada sidang sebelumnya, Terlapor juga tidak hadir dan keberadaannya tidak diketahui. Ketidakhadiran Terlapor tidak menghentikan proses pemeriksaan.

Tim pendamping dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) juga telah berupaya mencari keberadaan Terlapor, sementara Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) juga telah mengumumkan panggilan terbuka agar Terlapor memenuhi panggilan persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam hal ini adalah ketidakdisiplinan Terlapor dalam menjalankan kewajibannya sebagai hakim yang tidak hadir selama 115 hari pada sekitar tahun 2023 lalu dan atas ketidakhadiran tersebut, dijatuhkan hukuman disiplin non palu yang juga tidak dilaksanakan oleh terlapor.

Sebelum pelanggaran disiplin ini, terlapor juga pernah dijatuhi hukuman disiplin non palu dalam pelanggaran kode etik lainnya.

Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terlapor INS.

Dalam putusannya, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Putusan tersebut menjadi bentuk penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Setiap pelanggaran terhadap kode etik profesi tidak hanya berdampak pada karier dan kehormatan pribadi hakim saja, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Putusan ini dapat menjadi hikmah bagi para hakim dan aparatur peradilan, untuk senantiasa mengindahkan kode etik profesi dalam setiap pelaksanaan tugas, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: M. Khusnul Khuluq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Badilum Panggil 138 Hakim & Pimpinan PN, Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan

20 Okt 2026 - 06:19 WIB

Badilum Panggil 138 Hakim & Pimpinan PN, Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan

Jaga Kepercayaan Publik, MA Perkuat Tata Kelola Media Massa dan Medsos

20 Okt 2026 - 06:14 WIB

Jaga Kepercayaan Publik, MA Perkuat Tata Kelola Media Massa dan Medsos
Trending di MA & Kejaksaan