Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polri, 257 Tersangka Karhutla Diproses Hukum

badge-check

Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polri, 257 Tersangka Karhutla Diproses Hukum Perbesar

JAKARTA – Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengapresiasi langkah Polri dalam memproses hukum para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram @bakom.ri, Polri telah menetapkan 257 tersangka, terdiri atas 243 tersangka individu dan 14 tersangka korporasi, termasuk korporasi asing yang terkait dengan kasus karhutla di Indonesia.

Seluruh tersangka ditangani oleh Bareskrim Polri dan 13 Polda berdasarkan 104 laporan polisi yang berasal dari masyarakat.

“Kita melihat Polri sangat serius menangani karhutla. Polri bersama jajaran telah bekerja keras mengusut kasus-kasus ini dan memproses para tersangka. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten, baik terhadap pelaku individu maupun korporasi. Jika alat bukti mencukupi, para pelaku harus diproses hingga ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat,” kata Edi, yang juga dosen program pascasarjana.

Menurut Edi, penegakan hukum terhadap kasus karhutla penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah kebakaran berulang. Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, serta penurunan citra Indonesia di mata internasional.

Edi menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui pemadaman api. Pengusutan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pidana pihak yang terbukti terlibat juga perlu dilakukan, termasuk terhadap korporasi.

Ia pun mengajak masyarakat mendukung upaya pengungkapan kasus karhutla agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara menyeluruh.

“Jangan sampai hutan terus terbakar setiap tahun, tetapi pelakunya tidak mendapatkan pertanggungjawaban hukum,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) tersebut.

Menurut Edi, penanganan kasus karhutla menjadi pesan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

26 Okt 2026 - 14:14 WIB

Korlantas Polri Jadikan Operasi Patuh 2026 Momentum Perilaku Keselamatan Dalam Berkendara Paling Utama

Modifikasi Cuaca di Palembang, Satgas Udara Tabur 8,4 Ton Garam Semai

26 Okt 2026 - 14:08 WIB

Modifikasi Cuaca di Palembang, Satgas Udara Tabur 8,4 Ton Garam Semai

Memasuki Hari Kesebelas OMC, TNI Kirim 9,5 Ton _Dry Ice_ dan NaCl ke Banjarmasin

26 Okt 2026 - 13:23 WIB

Memasuki Hari Kesebelas OMC, TNI Kirim 9,5 Ton _Dry Ice_ dan NaCl ke Banjarmasin

Program Studi Magister Teknologi Informasi UI Adakan IDLS 2026, Hubungkan Inovasi Mahasiswa, Tata Kelola AI, dan Pengembangan Talenta Digital

26 Okt 2026 - 13:01 WIB

Program Studi Magister Teknologi Informasi UI Adakan IDLS 2026, Hubungkan Inovasi Mahasiswa, Tata Kelola AI, dan Pengembangan Talenta Digital

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Bhabinkamtibmas Kampung Bali Sambangi dan Berikan Pembinaan kepada Satpam Pasar Blok F Tanah Abang

26 Okt 2026 - 12:30 WIB

Jaga Situasi Tetap Kondusif, Bhabinkamtibmas Kampung Bali Sambangi dan Berikan Pembinaan kepada Satpam Pasar Blok F Tanah Abang
Trending di TNI & Polri