Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

badge-check

Ketum Santri Indonesia Minta Masyarakat Percayakan Proses Hukum Kasus Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Perbesar

JAKARTA – Ketua Umum Forum Santri Indonesia (Foksi) Muhamad Natsir Sahib meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia menilai tindakan kepolisian dalam perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada 12 September 2026.

Dalam Keterangannya, Minggu (1/11/2026), Natsir yang akrab disapa Cak Natsir menyampaikan bahwa setiap tindakan kepolisian tentu didasarkan pada pertimbangan dan kebutuhan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, Polri pada prinsipnya menjalankan tugas untuk mengayomi masyarakat dan bertindak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, agar memiliki izin resmi sesuai ketentuan. Menurutnya, apabila terdapat indikasi bahwa lembaga pendidikan tersebut belum memiliki izin, hal itu perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sesuai aturan.

Cak Natsir menilai langkah kepolisian yang mengevakuasi para santri untuk dikembalikan kepada keluarga merupakan bagian dari upaya yang perlu dilihat dalam konteks penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya, penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran menjadi sorotan setelah Sekretaris Ponpes, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas proses penggeledahan yang menurutnya diduga disertai intimidasi. Ia menyebut polisi tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan melakukan penggeledahan asrama santriwati.

Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan. Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi.

Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan izin pengadilan. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Sementara itu, Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI turut meminta agar peristiwa tersebut dievaluasi dan diusut.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Cak Natsir mengajak masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Kapolres Jakpus Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Depan Istana Negara, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

2 Nov 2026 - 04:15 WIB

Kapolres Jakpus Turun Langsung Atur Lalu Lintas di Depan Istana Negara, Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Polres Metro Jakarta Pusat Hadiri Subuh Keliling Bersama Kapolda Metro Jaya di Masjid Jami’ Aisyah Gani Menteng

2 Nov 2026 - 04:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Hadiri Subuh Keliling Bersama Kapolda Metro Jaya di Masjid Jami’ Aisyah Gani Menteng

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa SMAN 82 Jakarta Persiapkan Masa Depan

2 Nov 2026 - 02:38 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolda Metro Jaya Ajak Siswa SMAN 82 Jakarta Persiapkan Masa Depan

Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 7,2 Ton NaCl

2 Nov 2026 - 02:24 WIB

Tingkatkan Penanganan Karhutla di Palembang, Satgas Udara Semai 7,2 Ton NaCl

Koramil 05/Kramatjati-Makasar Gelar Patroli/Siskamling, Perkuat Keamanan Wilayah

2 Nov 2026 - 00:40 WIB

Koramil 05/Kramatjati-Makasar Gelar Patroli/Siskamling, Perkuat Keamanan Wilayah
Trending di TNI & Polri