Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

*Dua Pejabat PT INALUM Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar Lebih dalam Kasus Penjualan Aluminium*

badge-check


					*Dua Pejabat PT INALUM Ditahan Kejati Sumut, Diduga Rugikan Negara Rp133 Miliar Lebih dalam Kasus Penjualan Aluminium* Perbesar

BATU BARA/Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (INALUM) terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium alloy tahun 2018–2024. Penetapan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan mendalam dan penggeledahan terkait penjualan aluminium kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Tbk yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.

Dalam siaran pers Nomor: 322/Penkum/12/2025, Rabu (17/12/2025), Kejati Sumut menyatakan telah menemukan dua alat bukti kuat sehingga menetapkan status tersangka kepada dua pejabat PT INALUM, yakni:

1. DS selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT INALUM tahun 2019,

2. JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT INALUM tahun 2019.

 

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan adanya dugaan perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU. Pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai (cash) dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), justru diubah menjadi metode Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

Akibat perubahan tersebut, PT PASU disebut tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang diterima, dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara bagi PT INALUM sebesar USD 8 juta atau setara sekitar Rp133,49 miliar lebih. Saat ini, perhitungan final kerugian negara masih menunggu hasil resmi auditor terkait.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko hilangnya barang bukti, tersangka melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidana.

Penyidik Kejati Sumut menegaskan proses hukum masih terus berlanjut. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain—baik individu maupun korporasi—penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Siaran pers ditandatangani oleh Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, dan membuka akses informasi lanjutan melalui kontak resmi Kejati Sumatera Utara.

________

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

POLDA METRO JAYA MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA SABU 476 GRAM, ETOMIDATE DAN HAPPY WATER DI CAKUNG

13 Februari 2026 - 08:32 WIB

Duka di Korowai: Pesawat Perintis Ditembaki Usai Parkir, Dua Awak Jadi Korban

11 Februari 2026 - 10:42 WIB

POLDA METRO JAYA UNGKAP PEREDARAN EKSTASI 450 BUTIR DAN SABU 66,5 GRAM, 1 ORANG DIAMANKAN

9 Februari 2026 - 16:37 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan

6 Februari 2026 - 13:15 WIB

Polsek Metro Menteng Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Rp600 Juta

3 Februari 2026 - 11:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal