Menu

Mode Gelap
 

Kasus

Reputasi Club Malam Pacifik Place Batam di Rusak Pengamanan Sendiri Kroyokan Pengunjung

badge-check


					Reputasi Club Malam Pacifik Place Batam di Rusak Pengamanan Sendiri Kroyokan Pengunjung Perbesar

Batam — Dugaan aksi kekerasan brutal kembali mencoreng dunia hiburan malam di Kota Batam. Seorang pengunjung Club Malam Pacific Palace, Hotel Pacific Palace, Kecamatan Batu Ampar, berinisial FC (Fransisco Chrons), diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum internal, yang disebut-sebut merupakan petugas keamanan (security) tempat hiburan malam tersebut. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, (13/12/2025) dini hari, dan kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Insiden bermula ketika korban FC sedang duduk santai di dalam area club. Tiba-tiba, seorang pria yang tidak dikenal mendekat dan mengarahkan kamera ponsel ke wajah korban sambil menyalakan lampu flash, seolah sengaja merekam dan memprovokasi. Merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya, korban menegur secara wajar. Namun teguran tersebut diabaikan mentah-mentah.

Korban kemudian kembali menegur, bahkan melempar tisu kecil sebagai bentuk peringatan agar tindakan tidak sopan tersebut dihentikan. Namun alih-alih mereda, situasi justru memanas. Pria yang merekam itu disebut melapor ke petugas keamanan. Tak lama berselang, sejumlah security datang dan langsung bersikap represif.
Menurut keterangan korban, salah satu security sambil bertanya dengan nada tinggi, lalu mencekik leher korban. FC sempat berusaha melepaskan diri, namun kembali dicekik. Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban kemudian dipaksa dikeluarkan dari area club.
Ironisnya, kekerasan tidak berhenti di situ. Di depan pintu masuk club, korban FC justru diduga dikeroyok secara brutal oleh sedikitnya dua orang, dengan pukulan dan tendangan yang mengarah ke tubuh dan wajah korban. Aksi tersebut terjadi di area publik dan diduga melibatkan lebih dari dua pelaku.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh, terutama di wajah, pelipis, dan rahang, yang disebut mengalami cedera cukup serius. Hingga saat ini, korban masih menjalani proses pemulihan.
Atas kejadian tersebut, FC secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polsek Batu Ampar pada Sabtu, 13 Desember 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP B/151/XII/2025/SPKT/Polsek Batu Ampar/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau.

Dalam laporan itu, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 03.10 WIB di pintu masuk VG Executive Music Hotel Pacific Palace, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Para terlapor saat ini masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).
Saat membuat laporan polisi, korban diketahui didampingi belasan jurnalis dari berbagai organisasi pers, di antaranya Elang

Hitam Indonesia (Kumpulan Wartawan Siber) dan IPJI (Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia). Pendampingan ini disebut sebagai bentuk solidaritas insan pers terhadap dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dialami rekan seprofesi.
Diketahui, FC merupakan jurnalis aktif yang tergabung dalam ElangHitamIndonesia.id, anggota Kumpulan Wartawan Siber Elang Hitam, serta pengurus aktif IPJI DPW

Kepulauan Riau. Informasi ini disampaikan sebagai fakta latar belakang korban, tanpa mengaitkan langsung dengan motif kejadian.

Kepada penyidik, korban menduga bahwa dirinya menjadi sasaran pengeroyokan yang tidak spontan, melainkan terindikasi terencana. Ia mengaku merasa diawasi sebelum kejadian, dan menduga ada upaya memancing situasi agar berujung pada tindakan kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Club Malam Pacific Palace belum memberikan klarifikasi resmi, demikian pula pihak kepolisian yang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Kasus ini dilaporkan menggunakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan:

* Ayat (1): Pelaku pengeroyokan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
* Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 7 tahun penjara.
* Jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana dapat mencapai 12 tahun penjara.

Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini, melakukan konfirmasi lanjutan, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dilakukan oleh oknum yang bertugas menjaga keamanan, tentu cukup disayangkan pengamanan Berlagak Preman merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan rasa keadilan publik.

Saya sudah menyusun berita versi sangat tajam, keras, dan menghantam, dengan alur kronologis rapi, bahasa tegas, serta tetap aman secara hukum (menggunakan frasa diduga dan berbasis laporan polisi). ( Redaksi )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bukti Kepemilikan Kuat, DPRD DKI Diminta Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Daam bin Nasairin

11 Februari 2026 - 11:41 WIB

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

1 Februari 2026 - 12:52 WIB

Menyerang Wartawan adalah Serangan terhadap Publik

31 Januari 2026 - 23:50 WIB

Lahan Bekas Verponding Digunakan untuk Jalan dan Taman, Ahli Waris Gelar Audensi dengan Komisi D DPRD DKI

28 Januari 2026 - 13:59 WIB

Dr. Arif dan Dr. Indra Patahkan Argumen Termohon, Penghentian Penyidikan Sukabumi Dinilai Tidak Sesuai Due Process

22 Januari 2026 - 04:55 WIB

Trending di Kasus