Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

2 Remaja Pelaku Siram Air Keras Saat Tawuran di Johar Baru Ditangkap

badge-check


					2 Remaja Pelaku Siram Air Keras Saat Tawuran di Johar Baru Ditangkap Perbesar

Jakarta – Polisi menangkap dua remaja pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pelajar saat aksi tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah hingga dada akibat serangan tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Johar Baru bersama Satres PPA & PPO Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Johar Baru IV A, Jakarta Pusat.

“Peristiwa ini berawal dari janjian tawuran melalui media sosial antara dua kelompok remaja. Saat bentrok terjadi, korban tertinggal dan langsung dikejar serta disiram air keras oleh pelaku hingga mengalami luka berat,” kata Reynold dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Korban berinisial MR (17) mengalami luka bakar di bagian wajah, mata, tangan kanan, dan dada. Ia saat ini masih dalam penanganan medis.

Pelaku Masih di Bawah Umur.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFZ (17) dan RS (17). AFZ berperan menyiramkan air keras menggunakan gayung, sedangkan RS membonceng dan memepet korban saat kejadian.

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil visum, pakaian korban, rekaman video kejadian, gayung warna putih serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kasat PPA & PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia S menegaskan bahwa kedua pelaku berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga proses penyidikan dilakukan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak.

“Karena pelaku masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas serta pihak kejaksaan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dan kami pastikan penanganannya profesional serta sesuai aturan yang berlaku,” ujar Tarcisia.

Dijerat UU Perlindungan Anak,
Para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan yang melibatkan remaja.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk tawuran maupun kekerasan jalanan. Ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak-anak dan berdampak pada masa depan mereka. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak, terutama di media sosial,” tegas Reynold.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim dan Bea Cukai Tangani Dugaan Pelanggaran Cukai, Satu Tersangka Ditangkap

21 Mei 2026 - 13:23 WIB

Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

21 Mei 2026 - 09:34 WIB

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 2KG GANJA DI JAKARTA TIMUR

19 Mei 2026 - 21:46 WIB

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G, 41 Pelaku Diamankan

19 Mei 2026 - 06:56 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box SAP Express di Cilincing

18 Mei 2026 - 10:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal