Menu

Mode Gelap
 

Berita

Pengadilan Negeri Kediri: Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Bagi Aktivis Yang Melakukan Unjuk Rasa

badge-check


					Pengadilan Negeri Kediri: Majelis Hakim Menjatuhkan Putusan Bebas Bagi Aktivis Yang Melakukan Unjuk Rasa Perbesar

Jakarta – Rabu,29 April 2026. Menurut Majelis Hakim, pernyataan Terdakwa menunjukkan kalimat/bahasa yang lebih tepat dipahami sebagai ekspresi protes, solidaritas, dan kritik terhadap kekuasaan dan merupakan hak untuk berpendapat atau kebebasan berpikir dan dalam linguistik forensik berlaku prinsip non-attribution of third-party speech, yaitu penutur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ujaran yang tidak ia ucapkan.

Tgl 28 April 2026 di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Khairul, S.H., M.H. dengan anggota Emmy Haryono Saputro, S.H., M.H. dan Damar Kusuma Wardana, S.H., M.H. dibantu Dedik W Panitera Pengganti menyidangkan perkara Pidana Nomor 166/Pid.B/2025/PN Kdr atas nama Terdakwa Saiful Amin.

Hari itu, agenda sidang adalah pembacaan putusan, nampak ruang sidang dipenuhi pengunjung yang terlihat antusias ingin mengetahui isi Putusan.

Perkara ini menarik perhatian karena berkaitan kerusuhan yang terjadi di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 dan dalam persidangan menghadirkan pula ahli Usman Hamid dan Bivitri Susanti.

Terdakwa merupakan aktivis yang melakukan unjuk rasa sebagai bentuk rasa duka dan solidaritas atas kematian seorang pengemudi ojek online, sesaat pada kegiatan unjuk rasa disertai aksi pelemparan dan berlanjut terjadinya kerusuhan.

Terdakwa didakwa Pasal 45 A ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 Undang-undang ITE atau Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional eks Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 246 KUHP Nasional dan dituntut 6 (enam) Bulan Penjara.

Majelis Hakim dalam putusannya pada pokoknya Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan (Vrijspraak).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan pendapat/ekspresi yang disampaikan oleh Terdakwa masuk ke dalam cakupan pidato dan ekspresi politik yang seharusnya dilindungi oleh negara, mengingat konteks sosial politik yang sedang terjadi ketika pendapat/ekspresi tersebut disampaikan.

Kritik terhadap kebijakan Pemerintah dan pernyataan para pejabat publik merupakan bentuk ekspresi yang sah dan lazim di negara demokrasi. Ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa dan ajakan konsolidasi lanjutan sebagai bentuk kritik atas kinerja Lembaga Negara merupakan bagian pidato dan ekspresi politik yang sah dan tidak berbahaya.

Kegiatan unjuk rasa/demonstrasi dalam perkara ini harus dilihat dalam konteks gelombang unjuk rasa yang masif pada Agustus 2025 dan memuncak pasca pada tanggal 28 Agustus 2025. Pernyataan Terdakwa tersebut adalah merupakan pelaksanaan (exercise) dari kebebasan berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) yang merupakan hak asasi manusia dan dilindungi oleh Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Terlebih kegiatan aksi unjuk rasa, ternyata sebelumnya telah dilaporkan melalui surat dan diterima oleh anggota Kepolisian Polres Kediri Kota, dengan demikian menurut Majelis Hakim dengan berpedoman kepada Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, maka setelah menerima pemberitahuan tersebut Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum dan bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Majelis Hakim, pernyataan Terdakwa menunjukkan kalimat/bahasa yang lebih tepat dipahami sebagai ekspresi protes, solidaritas, dan kritik terhadap kekuasaan dan merupakan hak untuk berpendapat atau kebebasan berpikir dan dalam linguistik forensik berlaku prinsip non-attribution of third-party speech, yaitu penutur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas ujaran yang tidak ia ucapkan.

Teriakan massa seperti “serang”, “bakar”, atau bentuk kekerasan lain tidak dapat secara pragmatik diatribusikan kepada terdakwa. flyer ajakan unjuk rasa menurut Majelis Hakim merupakan pelaksanaan hak dan kebebasan untuk berpendapat dan berekspresi yang seharusnya dilindungi.

Kebebasan berekspresi merupakan kebebasan menyatakan pendapat yang berhubungan dengan publik atau hubungan antar manusia, yang dilindungi dalam Pasal 19 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Terhadap putusan tersebut Terdakwa menyatakan menerima putusan dan berterima kasih atas putusan yang telah dijatuhkan menunjukkan hak demokrasi masih dilindungi sementara itu Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

 

Penulis: Ardian Bagas Taruna

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuatkan Sinergi, Mahkamah Agung Gelar Silaturahmi dengan Jurnalis

29 April 2026 - 11:48 WIB

Departemen Kehakiman AS Kunjungi PN Manado, Ini yang Dibahas

29 April 2026 - 11:45 WIB

Peringatan Hari K3 Sedunia dan Menjelang May Day 2026: Hentikan Bahaya Asbes, Perkuat Perlindungan Pekerja

29 April 2026 - 04:14 WIB

PFI Perkuat Peran Filantropi sebagai Penggerak Solusi Nasional dalam Rapat Umum Anggota 2026

29 April 2026 - 02:36 WIB

Belantara Foundation Raih Dua Penghargaan dari PFI: Kategori Koordinator

29 April 2026 - 02:14 WIB

Trending di Berita