Menu ✖

Otomatis

Hukum & Kriminal

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi

badge-check

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi Perbesar

Jakarta – Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda. Tiga orang berinisial MZ, B, dan HP diamankan dari hasil penyelidikan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujarnya saat konferensi pers pada selasa (5/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Dari MZ, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Keterangan MZ kemudian mengarah kepada B yang diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Penelusuran kasus berlanjut hingga polisi mengamankan HP yang diduga berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan HP.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Agus mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

5 Okt 2026 - 03:47 WIB

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme, Ada Temuan Latihan Tembak

Polda Metro Jaya Ungkap Pencurian di KRL, Barang Korban Berhasil Diamankan

5 Okt 2026 - 03:46 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Pencurian di KRL, Barang Korban Berhasil Diamankan

Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus dan Sita 64,8 Kg Sabu

2 Okt 2026 - 06:20 WIB

Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Ungkap 86 Kasus dan Sita 64,8 Kg Sabu

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Akun Instagram Lain Terkait Mobilisasi Pelajar dalam Aksi Rusuh

29 Sep 2026 - 13:33 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Dua Akun Instagram Lain Terkait Mobilisasi Pelajar dalam Aksi Rusuh

Ops Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar

21 Sep 2026 - 02:59 WIB

Ops Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar
Trending di Hukum & Kriminal