Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi

badge-check


					Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi Perbesar

Jakarta – Polsek Metro Gambir mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di empat lokasi berbeda. Tiga orang berinisial MZ, B, dan HP diamankan dari hasil penyelidikan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, hingga Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Metro Gambir dengan penyelidikan di lapangan.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lalu menelusuri keterlibatan pelaku lain di sejumlah lokasi,” ujarnya saat konferensi pers pada selasa (5/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan MZ di Jalan Petamburan Raya, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026) malam. Dari MZ, petugas menemukan sejumlah paket sabu dalam plastik klip serta timbangan digital.

Keterangan MZ kemudian mengarah kepada B yang diamankan di sebuah rumah kos di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai yang diduga hasil penjualan, serta catatan transaksi.

Penelusuran kasus berlanjut hingga polisi mengamankan HP yang diduga berperan sebagai pemasok di wilayah Depok, Jawa Barat. Polisi juga menggeledah sebuah lokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang masih berkaitan dengan HP.

“Total barang bukti yang diamankan berupa 95 paket kecil, 3 paket sedang, dan 1 paket besar sabu dengan berat 340,98 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan berbentuk padat dan cair yang masih didalami melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Metro Gambir. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKBP Agus mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, 1 Orang Diamankan

6 Mei 2026 - 02:39 WIB

Respon cepat polisi tindak lanjuti laporan calon center 110 Korban Penipuan Modus Pinjam Motor

6 Mei 2026 - 00:43 WIB

Polsek Metro Gambir Ungkap Peredaran Narkotika di Empat Lokasi, Tiga Tersangka Diamankan

5 Mei 2026 - 10:26 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembacokan Pegawai Toko Roti di Cengkareng

5 Mei 2026 - 10:05 WIB

Monitoring Giat Wapres Iswara Melayat ke Rumah Duka Carolus, Situasi Aman Terkendali

4 Mei 2026 - 18:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal