JAKARTA – Di tengah pesatnya arus informasi digital, sebuah pemberitaan yang menyangkut kehidupan pribadi dapat dengan cepat menyebar dan membentuk persepsi publik. Namun, ketika informasi yang dipublikasikan dianggap tidak melalui proses konfirmasi yang memadai, polemik pun sulit dihindari.
Situasi itu kini dialami Rahmat Hidayat. Namanya menjadi bagian dari pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 5 Juni 2026. Merasa tidak pernah dimintai keterangan sebelum artikel dipublikasikan, Rahmat akhirnya angkat bicara dan menyampaikan bantahan secara terbuka.

Saat ditemui awak media di kawasan Klender, Jakarta Timur, Minggu (7/6/2026), Rahmat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima permintaan wawancara, klarifikasi, maupun konfirmasi dari pihak media terkait isi artikel yang dimaksud.
“Saya baru mengetahui isi pemberitaan setelah artikel itu beredar. Padahal informasi yang dimuat menyangkut diri saya secara langsung. Sampai berita itu tayang, tidak pernah ada konfirmasi kepada saya,” ujar Rahmat.
Artikel berjudul “Seorang Kartika Oman Menemukan Tambatan Hatinya Untuk Mendampingi Hidupnya Bersama Anaknya” tersebut dinilai memuat sejumlah narasi yang menurut Rahmat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia mengaku keberatan karena informasi yang beredar berpotensi menimbulkan penilaian yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut Rahmat, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dirinya sebagai individu, tetapi juga menyangkut prinsip dasar yang seharusnya menjadi pegangan setiap insan pers, yakni akurasi, verifikasi, dan keberimbangan.
Pria yang akrab disapa Josser itu menuturkan bahwa dirinya selama ini aktif di lingkungan media. Selain menjabat sebagai Wakil Kepala Perwakilan Provinsi DKI Jakarta media online detikberita.co.id, ia juga dipercaya sebagai Ketua salah satu biro pada Pimpinan Daerah Media Independen Online (MIO) Indonesia Kota Jakarta Timur.
Pengalaman tersebut membuatnya memahami bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dijamin dalam negara demokrasi. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap mengedepankan etika jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah hal yang harus kita jaga bersama. Tetapi dalam praktiknya, setiap informasi yang dipublikasikan juga harus melalui proses verifikasi yang benar agar tidak merugikan pihak lain,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Rahmat mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukum detikberita.co.id, Edi Prastio, SH, MH, CLA, untuk membahas opsi penyelesaian yang tersedia. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah menyampaikan pengaduan resmi kepada Dewan Pers.
Menurutnya, Dewan Pers merupakan institusi yang tepat untuk menilai apakah suatu produk jurnalistik telah memenuhi standar profesional dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
“Saya ingin menempuh jalur yang sesuai mekanisme. Biarlah nanti lembaga yang berwenang menilai apakah proses pemberitaan tersebut sudah memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik atau belum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media yang memuat artikel tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait bantahan yang disampaikan Rahmat Hidayat. Oleh karena itu, ruang klarifikasi dari pihak media tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Di tengah meningkatnya konsumsi informasi melalui platform digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kecepatan publikasi tidak boleh mengorbankan akurasi. Prinsip check and recheck, hak jawab, serta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan tetap menjadi elemen penting untuk menjaga kredibilitas media dan kepercayaan publik.
Bagi Rahmat, langkah yang sedang dipersiapkan bukanlah bentuk perlawanan terhadap kebebasan pers, melainkan upaya untuk memastikan bahwa setiap informasi yang beredar di ruang publik memiliki dasar fakta yang jelas, dapat diverifikasi, dan disajikan secara profesional.
Perkembangan kasus ini pun masih dinantikan, termasuk kemungkinan adanya klarifikasi dari media terkait maupun tindak lanjut pengaduan yang akan diajukan ke Dewan Pers.









