Menu ✖

Otomatis

Kasus

Kasus Perselisihan Ronald Sinaga dan Rizal Diselesaikan Lewat Restorative Justice

badge-check

Kasus Perselisihan Ronald Sinaga dan Rizal Diselesaikan Lewat Restorative Justice Perbesar

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi penyelesaian perkara perselisihan antara Ronald Sinaga dengan Rizal dan Rendi melalui mekanisme restorative justice. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Proses penyelesaian tersebut dilakukan setelah kedua pihak mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik. Polisi menyebut langkah damai ditempuh karena masing-masing pihak telah mengakui kesalahan dan sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan penyelesaian melalui restorative justice dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Pada hari ini kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Mereka telah saling memahami, mengakui kesalahan, dan saling memaafkan sehingga proses penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Braiel kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Braiel mengatakan pihaknya tetap mengedepankan profesionalisme dan kehati-hatian dalam menangani setiap laporan masyarakat.

“Polri hadir tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, tentunya dengan tetap mengacu pada aturan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menuturkan proses mediasi berlangsung dengan kondusif dan dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga.

“Kedua pihak telah menyampaikan permohonan maaf dan sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Kami berharap setelah adanya restorative justice ini tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Roby

Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani dengan dugaan tindak pidana penganiayaan. Namun karena kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice serta saling mencabut laporan, maka penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan Peraturan hukum yang berlaku.

 

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum

25 Sep 2026 - 10:56 WIB

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

21 Sep 2026 - 23:41 WIB

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

15 Sep 2026 - 09:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

14 Sep 2026 - 19:05 WIB

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

14 Sep 2026 - 13:25 WIB

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan
Trending di Kasus