Menu

Mode Gelap
 

Kasus

LKBHMI Cabang Ciputat Dukung Revisi UU Polri untuk Wujudkan Penegakan Hukum yang Modern dan Berorientasi pada Perlindungan Hak Masyarakat

badge-check

LKBHMI Cabang Ciputat Dukung Revisi UU Polri untuk Wujudkan Penegakan Hukum yang Modern dan Berorientasi pada Perlindungan Hak Masyarakat Perbesar

Ciputat – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ciputat, Fahri Hamzah Siregar, mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk memberikan dukungan terhadap penguatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Fahri menegaskan bahwa LKBHMI Cabang Ciputat mendukung agar Polri tetap berada di bawah kedudukan Presiden sebagaimana diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas koordinasi, akuntabilitas, dan pelaksanaan fungsi kepolisian dalam sistem pemerintahan.

Selain itu, LKBHMI Cabang Ciputat juga mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 segera diselesaikan. Menurut Fahri, salah satu tujuan utama pembaruan regulasi tersebut adalah menyelaraskan tugas, fungsi, dan kewenangan Polri dengan semangat pembaruan hukum acara pidana dalam KUHAP yang baru.

“Pada dasarnya, revisi UU Polri diperlukan untuk menyinkronkan tugas dan kewenangan Polri dengan KUHAP terbaru. Pembaruan ini akan mendorong penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, memanfaatkan perkembangan teknologi, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat,” ujar Fahri.

Ia mencontohkan salah satu bentuk pembaruan yang dinilai penting adalah penerapan penggunaan CCTV dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, pemanfaatan teknologi merupakan langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak warga negara selama proses penegakan hukum.

“Perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hak warga negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Jika dahulu banyak proses hukum berlangsung secara tertutup sehingga menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, kini pendekatan tersebut harus berubah menuju sistem yang lebih terbuka dan akuntabel,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fahri menilai bahwa revisi UU Polri merupakan momentum untuk memperbaiki berbagai kelemahan dalam sistem penegakan hukum yang selama ini menjadi perhatian publik. Dengan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, Polri diharapkan mampu menjalankan tugasnya secara profesional, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Sebagai penutup, LKBHMI Cabang Ciputat mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk mendukung proses pembaruan regulasi yang bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum nasional, sehingga tercipta institusi kepolisian yang semakin modern, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

BKPRMI Kawal Dumas Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project hingga Tuntas

13 Agustus 2026 - 08:03 WIB

MURKA! Heri Kustanto Anggota DPRD Kecam Keras Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol

11 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Tak Ada Aliran Dana, Komite IPPI Pertanyakan Motif Pemidanaan Enam Pekerja PT APBS

11 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Sengketa Kavling Pasirlimus, Teguh Siap Buka Bukti Transaksi di Hadapan Penyidik

10 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Kasus Kematian S Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Jadwalkan Ekshumasi

10 Agustus 2026 - 09:34 WIB

Trending di Kasus