SERANG – Teguh memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penipuan penjualan tanah kavling di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak sesederhana tudingan bahwa dirinya menjual tanah milik orang lain tanpa penyelesaian pembayaran.
Dalam surat kronologi yang dibuatnya, Teguh menjelaskan bahwa transaksi tanah tersebut bermula pada Oktober 2024 melalui komunikasi dengan Kanim selaku pemilik lahan. Ia mengaku telah melakukan pembayaran secara bertahap dan menyerahkan uang kepada Kanim yang disaksikan sejumlah anggota keluarga.

Menurut Teguh, setelah transaksi berlangsung, dirinya dan Kanim kemudian membicarakan rencana pengembangan lahan seluas sekitar 2.959 meter persegi tersebut menjadi tanah kavling. Kanim disebut memberikan izin kepada Teguh untuk membantu memasarkan tanah tersebut.
“Sejak awal ada komunikasi dan kesepakatan dengan pemilik tanah. Saya juga sudah menyerahkan uang secara bertahap. Jadi tidak benar kalau persoalan ini kemudian seolah-olah saya menjual tanah orang tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik,” ujar Teguh dalam keterangannya.
Teguh juga membantah kesan bahwa dirinya menghindari penyelesaian persoalan. Ia menyebut justru telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan proses pematangan lahan (cut and fill), pemasaran, serta menghadiri dan mendorong musyawarah bersama pemilik tanah dan sejumlah pihak.
Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah tanah yang telah dipasarkan sebagai kavling sempat dipagar sehingga proses penjualan kepada konsumen terganggu. Persoalan tersebut kemudian dibawa ke musyawarah dan, menurut Teguh, pemilik tanah kembali memberikan izin agar proses penjualan dilanjutkan.
Bahkan, pada 26 Agustus 2025, Teguh mengaku bersama sejumlah pihak mendatangi kediaman Kanim untuk menyerahkan uang sekitar Rp50 juta yang merupakan hasil pembayaran cicilan konsumen. Namun, uang tersebut disebut tidak diterima oleh pihak pemilik tanah.
Teguh menilai rangkaian fakta tersebut penting disampaikan agar persoalan tidak hanya dilihat dari satu sisi. Terlebih, kini perkara tersebut telah masuk proses penyidikan dan dirinya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh Satreskrim Polres Serang pada Rabu, 12 Agustus 2026 dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
“Saya siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki. Saya berharap persoalan ini dilihat secara utuh, mulai dari awal transaksi, pembayaran, izin dari pemilik tanah, proses kavling, sampai dengan musyawarah yang pernah dilakukan,” tegas Teguh.
Ia juga berharap proses hukum dapat mengungkap secara objektif hubungan hukum antara dirinya, pemilik lahan, dan para konsumen.









