Menu

Mode Gelap
 

Kasus

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan

badge-check

Tiga Calon wisatawan Rugi Rp66 Juta, Jadi Korban Penipuan Pengurusan Visa Taiwan Perbesar

BOGOR – Harapan tiga calon wisatawan untuk berlibur di Taiwan berubah menjadi kekecewaan mendalam. Mereka diduga menjadi korban penipuan pengurusan visa dengan total kerugian mencapai Rp66 juta.

Ketiga korban, Aris, Firman, dan Anto, berencana berangkat berwisata ke Taiwan sekitar Juni 2026. Dalam proses persiapan, mereka bertemu seorang perempuan bernama Ratna yang mengaku mampu mengurus visa dengan cepat. Syaratnya, masing-masing harus membayar biaya sebesar Rp22 juta.

Berdasarkan kepercayaan terhadap janji tersebut, ketiga korban menyerahkan uang sesuai permintaan. Namun hingga kini, visa yang dijanjikan tak kunjung terbit. Berbagai alasan terus disampaikan, namun kepastian keberangkatan tidak pernah ada.

Firman dan Aris mengaku sempat ditampung selama hampir dua bulan di rumah kontrakan di Perumahan Manzil Blok A15, Kabupaten Bogor, sambil menunggu proses yang tak kunjung selesai.

Saat menyadari tak ada kemajuan, para korban meminta pengembalian uang. Ratna mengaku bersedia mengembalikan seluruh dana dan berjanji akan segera melunasinya. Namun lebih dari satu bulan berlalu, janji itu hanya menjadi angin lalu.

“Kami sangat kecewa atas perlakuan Ratna. Kerugian bukan hanya kami bertiga, keluarga di rumah pun ikut dirugikan. Kami berharap bisa berlibur bersama keluarga,” ujar Firman saat dikonfirmasi media, Senin (28/07/2026).

Merasa dirugikan materi dan waktu, para korban meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kasus ini serta menelusuri aliran dana yang telah diserahkan. Mereka juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan pengurusan keberangkatan ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan jelas.

Hingga berita ini ditulis, Ratna belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku dan kebenaran perkara diharapkan terungkap melalui jalur hukum.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pedagang Eks Pasar Taman Puring Tagih Janji Revitalisasi, Kecewa Muncul Wacana Taman Difabel

3 Agustus 2026 - 11:38 WIB

Dokumen Lama Tahun 1937 Jadi Kunci Sengketa Lahan di Jakarta Selatan

31 Juli 2026 - 12:07 WIB

Polres Badung Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemaksaan dan Kekerasan, Ini Dasar Pertimbangannya

28 Juli 2026 - 14:56 WIB

Resmi! Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, Bukti Dokumen Elektronik Menegaskan Perjuangan Hak Lahan

28 Juli 2026 - 08:07 WIB

KAKI Pertanyakan Perpanjangan Konsesi Tol hingga 2060, Presiden Prabowo Diminta Evaluasi dan Lindungi Pelapor

21 Juli 2026 - 05:29 WIB

Trending di Kasus