JAKARTA UTARA, 17 JANUARI 2026 – Kemacetan terjadi hampir setiap hari di depan Sekolah Al Azhar Kelapa Gading, disebabkan oleh penumpukan kendaraan roda empat saat proses antar-jemput siswa. Kondisi ini berdampak signifikan kepada pelaku usaha sepanjang Jalan Boulevard Timur, khususnya di kawasan ruko wilayah RW 12 Kelurahan Pegangsaan 2, Kelapa Gading, yang merugikan perekonomian mereka.
Dari hasil pantauan awak media, kawasan ruko di sepanjang jalan tersebut terlihat kumuh dengan banyak tumpukan sampah dan kondisi yang tidak teratur. Selain itu, terdapat banyak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan berhadapan langsung dengan pelaku usaha ruko. Pengelolaan parkir yang tidak profesional – dengan menggunakan sekatan dari tambang plastik – semakin memperparah kondisi kawasan tersebut.

RN, salah satu pelaku usaha kaki lima yang berjualan di depan ruko, menyampaikan saat dikonfirmasi bahwa mereka telah mendapatkan izin dari oknum yang mengatasnamakan Ketua RW 12.
WH, pemerhati lingkungan, mengkritik pemangku kebijakan dan seluruh stakeholder di Kecamatan Kelapa Gading. “Imbas permasalahan ini sangat merugikan pengguna jalan, pelaku usaha, dan warga yang harus tepat waktu sampai ke tempat kerja. Kesannya mereka tutup mata atau bahkan ada dugaan menerima upeti,” ujarnya.
WH juga menegaskan bahwa ini merupakan masalah klasik yang belum terselesaikan. “Kesan ada pembiaran dari pihak terkait, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh warga Kelapa Gading dan sekitarnya,” tegasnya.
HB, Ketua PWJU, menyampaikan bahwa permasalahan ini perlu disikapi secara bersama-sama dengan seluruh stakeholder di Kecamatan Kelapa Gading. “Harus ada solusi yang konkret secepatnya, bukan hanya sekadar foto bersama atau sidak yang hanya untuk laporan ke pimpinan tanpa tindakan nyata. Tujuan utama adalah agar kemacetan di depan Al Azhar dapat segera teratasi,” imbuhnya.
SS, tokoh sepuh Jakarta Utara, menghimbau agar segera diadakan rapat koordinasi bersama seluruh pemangku kebijakan di Kecamatan Kelapa Gading untuk mencari solusi yang tepat. “Kemacetan yang terjadi hampir setiap hari di depan Al Azhar dan dampaknya yang menjalar hingga RW 12 harus segera dapat diatasi secara tuntas,” pungkasnya.
Landasan Hukum yang Berlaku
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Pasal 106 ayat (1): Setiap orang wajib berprilaku tertib dan tidak membahayakan keselamatan lalu lintas.
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemanfaatan ruang jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi
Larangan parkir di badan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas. Pengelolaan parkir wajib dilakukan secara profesional dan dengan izin resmi.
– Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Melarang penggunaan fasilitas umum dan badan jalan untuk kegiatan yang mengganggu ketertiban, termasuk parkir liar dan PKL yang berjualan tanpa izin.
– Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penataan PKL
PKL hanya diperbolehkan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan dan diatur oleh pemerintah daerah.









