Menu ✖

Otomatis

Kasus

Menyerang Wartawan adalah Serangan terhadap Publik

badge-check

Menyerang Wartawan adalah Serangan terhadap Publik Perbesar

Jakarta, 31 Januari 2026 — Media Independen Online (MIO) Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi saat wartawan yang bersangkutan bersama seorang narasumber mendatangi sebuah rumah yang disebut-sebut sebagai tempat tinggal sekaligus rumah dinas Bupati Tapanuli Tengah. Kedatangan wartawan tersebut bertujuan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi informasi agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, wartawan dan narasumber justru diduga mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum yang berada di lokasi tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat dibenarkan dan mencederai kemerdekaan pers.

Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie menegaskan bahwa kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius bagi hak publik dan demokrasi.

> “Menyerang wartawan adalah serangan terhadap publik. Wartawan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan pribadi. Setiap bentuk intimidasi, penghalangan, apalagi kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pembungkaman hak publik atas informasi,” tegas Prayogie yang juga pemilik portal berita HITVberita.com, Sabtu (31/1/2026), dj Jakarta.

Menurutnya, verifikasi dan klarifikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap upaya wartawan dalam mencari kebenaran informasi seharusnya dilindungi, bukan dihadapi dengan tindakan represif.

“Jika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan, maka yang terancam bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga sendi-sendi demokrasi dan keterbukaan di daerah,” tambahnya.

Terkait itu MIO Indonesia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memastikan adanya perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

MIO Indonesia juga mengingatkan seluruh pejabat publik dan aparat di daerah agar menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial dan pilar demokrasi. Keterbukaan terhadap pers merupakan kewajiban moral dan konstitusional dalam negara hukum.

Kasus di Tapanuli Tengah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Menjaga keselamatan wartawan berarti menjaga hak publik atas informasi serta memastikan demokrasi tetap berjalan secara sehat dan bertanggung jawab. (\•/)

Sumber:
Divisi Humas MIO Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum

25 Sep 2026 - 10:56 WIB

Janji Aktivasi IUP Berujung Wanprestasi? Kuasa Hukum Mahendra Ancam Tempuh Jalur Hukum

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

21 Sep 2026 - 23:41 WIB

H. Jaenudin Laporkan PT Mulia Sawit Agro Lestari, Diduga Serobot Lahan Kebun Karet Seluas 12 Hektare

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

15 Sep 2026 - 09:14 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Berhasil Gagalkan Peredaran 7,2 Kilogram Sabu

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

14 Sep 2026 - 19:05 WIB

Pengacara Muhammad Ari Pratomo Berharap Dua Terduga Pelaku Pembuat Konten Pornografi di Lingkungan Sekolah Segera Diproses Hukum

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan

14 Sep 2026 - 13:25 WIB

Peralihan Sertifikat HP 75 ke PFN ternyata tidak tercatat di BPN Jakarta Selatan
Trending di Kasus