Menu

Mode Gelap
 

Berita

Bukan Sengketa Perdata! Jaksa: Penahanan SHGB oleh Advokat Terbukti Pidana

badge-check


					Bukan Sengketa Perdata! Jaksa: Penahanan SHGB oleh Advokat Terbukti Pidana Perbesar

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap advokat Dr. Tiyara Parengkuan, S.H., M.Kn., CLA., CTA dalam perkara penipuan yang menyoroti penyalahgunaan kepercayaan klien. Putusan dibacakan pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr.

Dalam perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Doni Boy Faisal Panjaitan, S.H., Shubhan Noor Hidayat, S.H., dan Ari Sulton Abdullah, S.H., berhasil membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Penyalahgunaan Peran Advokat

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para korban untuk mengurus peningkatan status hak atas tanah di wilayah Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Sebagai advokat, terdakwa seharusnya menjalankan fungsi perlindungan hukum dan bertindak demi kepentingan klien.

Namun, fakta persidangan mengungkap sebaliknya. Para korban telah menyerahkan dokumen asli penting serta sejumlah uang sebesar Rp245 juta sebagai biaya jasa hukum dan operasional. Terdakwa bahkan berhasil mengurus terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas salah satu bidang tanah atas nama para korban.

Alih-alih menyerahkan hasil tersebut kepada klien, terdakwa justru menahan sertifikat dan dokumen asli dengan alasan yang tidak benar, yakni menyatakan pembayaran belum dilunasi. Padahal, kewajiban tersebut telah dipenuhi oleh para korban.

Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktiannya menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana karena adanya rangkaian kebohongan dan penguasaan dokumen secara melawan hukum.

Pertimbangan Hakim dan Keterangan Ahli

Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan bahwa hak retensi advokat tidak bersifat mutlak. Penahanan dokumen hanya dapat dibenarkan apabila dilakukan secara transparan dan tidak merugikan klien.

Dalam perkara ini, tindakan terdakwa dinilai telah melampaui batas kewenangan profesi advokat dan bertentangan dengan hukum maupun etika profesi, karena tetap menahan dokumen meskipun telah diminta secara patut oleh klien.

Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp95 juta serta kehilangan penguasaan atas dokumen penting milik mereka.

Barang Bukti Dikembalikan kepada Korban

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan bahwa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait perkara tetap dilampirkan dalam berkas selama proses hukum berjalan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), barang bukti yang merupakan milik korban akan dikembalikan kepada pihak yang berhak. Hal ini menegaskan bahwa hak kepemilikan korban tetap dilindungi oleh hukum, meskipun sempat dikuasai secara tidak sah oleh terdakwa.

Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa profesi advokat sebagai penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan klien. Penyimpangan dari prinsip tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PN Jakarta Pusat Kabulkan Sebagian Gugata Status Perkawinan, Nyatakan Penggugat sebagai Istri Sah*,Tegas Dr.WILPAN PRIBADI

24 April 2026 - 14:30 WIB

Perkuat Sinergi, Perwakum Jakarta Audiensi dengan Kepala Imigrasi Jaksel

24 April 2026 - 03:24 WIB

Dakwah di Kolong Jembatan, Ustadz Endang Irawan Bongkar Bahaya Pinjol dan Judol

20 April 2026 - 05:50 WIB

Pengadilan Tinggi Jakarta Laksanakan Pengawasan Reguler pada Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum

17 April 2026 - 15:30 WIB

Polisi Benarkan Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Serpong Utara, Kasus Masih Didalami

16 April 2026 - 15:50 WIB

Trending di Berita