Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi

badge-check

Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Fasilitasi Mediasi, Hak Pekerja Dipenuhi Perbesar

Jakarta – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Desk Ketenagakerjaan sebagai ruang respons dan fasilitasi persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya dilakukan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan memfasilitasi mediasi perkara dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan antara pelapor berinisial SRB dan pihak terlapor, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengatakan mediasi itu digelar sebagai upaya penyelesaian perkara dengan tetap mengedepankan pemenuhan hak pekerja. “Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbp Anton dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Perkara ini bermula saat SRB mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, SRB menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau PHK. Namun, ia mengaku hanya menerima gaji terakhir yang dipotong dan belum menerima pesangon serta uang penggantian hak.

Berdasarkan hasil klarifikasi, SRB mengaku mengalami kerugian materiil akibat belum terpenuhinya sejumlah hak pekerja. Dalam prosesnya, terdapat anjuran dari Disnaker Kota Jakarta Selatan agar pihak perusahaan membayarkan hak pekerja kepada SRB sesuai ketentuan.

Adapun hak pekerja tersebut meliputi selisih kekurangan upah, uang pesangon, serta uang penggantian hak cuti.

AKBP Anton mengatakan mediasi tersebut berakhir dengan kesepakatan damai. Pihak terlapor menyetujui pembayaran hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Kota Jakarta Selatan dan pembayaran dilakukan saat kesepakatan perdamaian berlangsung. “Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya mengimbau para pekerja maupun pemberi kerja untuk mengedepankan komunikasi, itikad baik, serta mekanisme hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Desk Tenaga Kerja diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tingkatkan Kamtibmas di Wilayah, Koramil 02/Curug Gelar Patroli Malam

8 Okt 2026 - 22:58 WIB

Tingkatkan Kamtibmas di Wilayah, Koramil 02/Curug Gelar Patroli Malam

Kebakaran Hanguskan Sekitar 50 Bangunan di Kramat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

8 Okt 2026 - 22:42 WIB

Kebakaran Hanguskan Sekitar 50 Bangunan di Kramat, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Patroli/Siskamling Koramil 05/Kramat Jati-Makasar Bersama Komduk, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

8 Okt 2026 - 22:36 WIB

Patroli/Siskamling Koramil 05/Kramat Jati-Makasar Bersama Komduk, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

8 Okt 2026 - 12:58 WIB

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha

8 Okt 2026 - 12:52 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Wakapolri Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme dan Jaga Dunia Usaha
Trending di TNI & Polri