Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

badge-check

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar Perbesar

Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja.

Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.

Melalui fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026), yang dihadiri oleh Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan.

Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada Wartawan di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Layani Massa Aksi di Monas, Polres Metro Jakarta Pusat Pastikan Penyampaian Aspirasi Berlangsung Aman dan Kondusif

28 Sep 2026 - 09:20 WIB

Layani Massa Aksi di Monas, Polres Metro Jakarta Pusat Pastikan Penyampaian Aspirasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Polres Metro Jakarta Pusat Kedepankan Pelayanan Humanis kepada Massa Aksi DPW LSM Harimau DKI Jakarta

28 Sep 2026 - 08:50 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Kedepankan Pelayanan Humanis kepada Massa Aksi DPW LSM Harimau DKI Jakarta

Turnament Karate Piala Panglima TNI 2026 Resmi dibuka

28 Sep 2026 - 07:45 WIB

Turnament Karate Piala Panglima TNI 2026 Resmi dibuka

Penyampaian Pendapat di MNC Tower, Polri Kedepankan Pelayanan Humanis

28 Sep 2026 - 07:06 WIB

Penyampaian Pendapat di MNC Tower, Polri Kedepankan Pelayanan Humanis

Kapolri: Mahasiswa UMSU Disiapkan Menjadi Pemimpin Indonesia Emas 2045

28 Sep 2026 - 07:04 WIB

Kapolri: Mahasiswa UMSU Disiapkan Menjadi Pemimpin Indonesia Emas 2045
Trending di TNI & Polri