Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan

badge-check

Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan Perbesar

Jakarta – Polri terus melakukan penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, yakni AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi TNI-POLRI, Koramil 05/Balaraja Dan Polsek Bersama Masyarakat Bersihkan Tumpukan Sampah di Desa Tobat

8 Okt 2026 - 07:51 WIB

Sinergi TNI-POLRI, Koramil 05/Balaraja Dan Polsek Bersama Masyarakat Bersihkan Tumpukan Sampah di Desa Tobat

Jaga Kondusivitas Stasiun Gambir, Polsubsektor Monas Timur Rangkul Porter Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan

8 Okt 2026 - 07:45 WIB

Jaga Kondusivitas Stasiun Gambir, Polsubsektor Monas Timur Rangkul Porter Tingkatkan Pelayanan dan Keamanan

Polsek Metro Gambir Siagakan 24 Personil Amankan Rencana Unjuk Rasa di Bank Jakarta Gambir

8 Okt 2026 - 07:43 WIB

Polsek Metro Gambir Siagakan 24 Personil Amankan Rencana Unjuk Rasa di Bank Jakarta Gambir

Polsek Metro Gambir Cepat Tanggap, Aduan Parkir Liar Di Jalan KH Hasyim Ashari Langsung Ditindaklanjuti

8 Okt 2026 - 07:41 WIB

Polsek Metro Gambir Cepat Tanggap, Aduan Parkir Liar Di Jalan KH Hasyim Ashari Langsung Ditindaklanjuti

Patroli dan Sambang Sore Bhabinkamtibmas Kartini Di Lingkungan Usaha Warga

8 Okt 2026 - 07:26 WIB

Patroli dan Sambang Sore Bhabinkamtibmas Kartini Di Lingkungan Usaha Warga
Trending di TNI & Polri