Menu

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Jambret HP WNA di Sawah Besar Ditangkap, 3 Pelaku Termasuk Penadah Dibekuk Polisi

badge-check


					Jambret HP WNA di Sawah Besar Ditangkap, 3 Pelaku Termasuk Penadah Dibekuk Polisi Perbesar

Jakarta Pusat – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penjambretan handphone milik warga negara asing (WNA) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, termasuk satu penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

Aksi penjambretan itu terjadi di depan Sekolah Santa Ursula Jakarta, Jalan Pos, Pasar Baru, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Korban bernama Robin, warga negara Jerman, saat itu sedang menggunakan ponselnya di pinggir jalan sebelum tiba-tiba dirampas oleh pelaku yang berboncengan sepeda motor.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Tim langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Reynold dalam keterangannya.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Dua pelaku utama berinisial F dan Y ditangkap saat berada di kediaman salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan penadah berinisial AHS yang membeli handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti satu unit handphone milik korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik agar terhindar dari aksi kejahatan jalanan.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Jakpus Ringkus 3 Pelaku Jambret HP Milik WN Jerman

23 April 2026 - 04:49 WIB

Unit Lantas Cengkareng Tangkap terduga pelaku Curas Bersenjata Tajam di Ring Road Rawa Buaya, Satu terduga pelaku Diamankan

22 April 2026 - 13:13 WIB

Polres Jakpus Beri Penghargaan Warga dan Personel Ungkap Kasus Narkoba

21 April 2026 - 13:37 WIB

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 06:36 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Ganja 3,6 Kg di Tanah Abang, Jaringan Masih Dikembangkan

21 April 2026 - 04:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal