Menu ✖

Otomatis

MA & Kejaksaan

Jangan Salah Unggah, Ini Ketentuan TOEFL/IELTS dalam Seleksi Calon Hakim 2026

badge-check

Jangan Salah Unggah, Ini Ketentuan TOEFL/IELTS dalam Seleksi Calon Hakim 2026 Perbesar

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengingatkan seluruh peserta Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun 2026 untuk memastikan sertifikat kemampuan berbahasa Inggris yang diunggah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses seleksi tersebut. Sertifikat yang diakui adalah sertifikat TOEFL resmi, atau Test Report Form (TRF) resmi bagi peserta dengan sertifikat IELTS, yang diterbitkan oleh lembaga resmi terakreditasi paling lama 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran seleksi. Adapun skor minimal yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:

• TOEFL PBT/ITP: 450;

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari! Pendaftaran Calon Hakim MA 2026 Segera Ditutup

• TOEFL iBT: 45; atau

• IELTS: 5.0.

MA menegaskan dua jenis dokumen yang tidak dapat digunakan dalam seleksi. Pertama, hasil TOEFL/IELTS prediction tidak dapat digunakan sebagai pemenuhan persyaratan. Kedua, unofficial score atau hasil tes sementara tidak dapat menggantikan sertifikat resmi. Seluruh peserta diharapkan segera mengunggah Certificate of Achievement (COA) bagi peserta dengan sertifikat TOEFL, atau TRF bagi peserta dengan sertifikat IELTS, melalui sistem pendaftaran yang telah ditentukan.

Peserta juga diimbau untuk tidak menunda dan memastikan dokumen yang diunggah resmi, valid, serta sesuai dengan ketentuan sebelum batas akhir pendaftaran pada 2 November 2026. Informasi lebih lanjut mengenai seleksi ini dapat diakses melalui laman resmi Mahkamah Agung di www.mahkamahagung.go.id serta kanal media sosial resmi Humas Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Segera Hadir PERISAI Eps. 19 Kupas Tantangan Hukum Aset Kripto di Ruang Sidang

27 Okt 2026 - 08:09 WIB

Segera Hadir PERISAI Eps. 19 Kupas Tantangan Hukum Aset Kripto di Ruang Sidang

MA Matangkan Raperma Pedoman Pemidanaan Korporasi

27 Okt 2026 - 07:02 WIB

MA Matangkan Raperma Pedoman Pemidanaan Korporasi

Hakim Nyatakan Perlawanan Febrie Ardiansyah Akan Diputus Bersama Putusan Akhir

27 Okt 2026 - 07:00 WIB

Hakim Nyatakan Perlawanan Febrie Ardiansyah Akan Diputus Bersama Putusan Akhir

MA Nilai Tenggang Waktu 3 Tahun Paling Rasional dalam RPP Perubahan Pidana

27 Okt 2026 - 06:59 WIB

MA Nilai Tenggang Waktu 3 Tahun Paling Rasional dalam RPP Perubahan Pidana

Prof. Jimly: Yurisprudensi Penting untuk Kesatuan Hukum

27 Okt 2026 - 06:57 WIB

Prof. Jimly: Yurisprudensi Penting untuk Kesatuan Hukum
Trending di MA & Kejaksaan