Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Kasus KDRT di Johar Baru Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polisi Pastikan Kesepakatan Tanpa Tekanan

badge-check

Kasus KDRT di Johar Baru Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Polisi Pastikan Kesepakatan Tanpa Tekanan Perbesar

Jakarta Pusat – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Korban dan terlapor sepakat berdamai setelah dilakukan proses mediasi oleh penyidik.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya. Peristiwa terjadi di Jalan Galur Selatan RT 012/001, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Dalam laporan awalnya, korban berinisial S (37) melaporkan suaminya berinisial R (39) atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Korban mengaku mengalami luka dan rasa sakit di bagian leher, bokong, dan paha yang dipicu persoalan cemburu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung mengatakan penyelesaian perkara dilakukan setelah korban secara resmi mencabut laporan dan mengajukan permohonan damai.
“Proses restorative justice kami lakukan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak dan korban mencabut laporannya. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur serta memastikan tidak ada tekanan terhadap korban,” kata Susatyo dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Reynold menegaskan pendekatan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, keutuhan keluarga, serta komitmen terlapor untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Sementara itu, Kasat PPA/PPO Kompol Rita Oktavia Shinta menjelaskan proses mediasi dilaksanakan pada Kamis (26/2) pukul 22.00 WIB hingga selesai, didampingi Kanit III Satres PPA/PPO IPTU Hardavi, S.H. dan KBO Satres PPA/PPO IPDA Jumianto.
“Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Terlapor juga telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Polisi memastikan selama proses mediasi berlangsung situasi aman dan kondusif. Meski demikian, kepolisian mengingatkan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan melanggar hukum dan masyarakat diminta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Perkuat Satkamling, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan

26 Okt 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Satkamling, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Kapolsek Sawah Besar Edukasi Siswa SMPN 64 tentang Bahaya Kenakalan Remaja

26 Okt 2026 - 22:48 WIB

Kapolsek Sawah Besar Edukasi Siswa SMPN 64 tentang Bahaya Kenakalan Remaja

Tiga Pilar Sawah Besar, Perkuat Strong Poin, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar di Gunung Sahari Raya

26 Okt 2026 - 22:47 WIB

Tiga Pilar Sawah Besar, Perkuat Strong Poin, Antisipasi Tawuran dan Balap Liar di Gunung Sahari Raya

Polsek Sawah Besar, Tingkatkan Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Dengan Oprasi Cipta Kondisi Stasioner

26 Okt 2026 - 22:45 WIB

Polsek Sawah Besar, Tingkatkan Cegah Gangguan Kamtibmas Malam Dengan Oprasi Cipta Kondisi Stasioner

Koramil 10/Sepatan Gelar Patroli Jalan Kaki dan Berkendara Maung, Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Okt 2026 - 22:43 WIB

Koramil 10/Sepatan Gelar Patroli Jalan Kaki dan Berkendara Maung, Jaga Kondusivitas Wilayah
Trending di TNI & Polri