Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM, Tiga Tersangka Ditetapkan

badge-check

Kortastipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS Kementerian ESDM, Tiga Tersangka Ditetapkan Perbesar

Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tahun Anggaran 2020. Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kortastipidkor Polri, Rabu (31/12/2025).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa proyek pengadaan PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp108.997.596.000 dan diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023, dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Brigjen Pol. Totok Suharyanto.

Dalam perkembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023, HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021, serta L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.

Brigjen Pol. Totok mengungkapkan, pada proses lelang proyek ditemukan adanya pemufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. Modus yang dilakukan antara lain berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74,” tegasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.

Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Koramil 02/Matraman Bersama Komduk Gelar Patroli Siskamling, Perkuat Kamtibmas di Wilayah Binaan

27 Sep 2026 - 23:08 WIB

Koramil 02/Matraman Bersama Komduk Gelar Patroli Siskamling, Perkuat Kamtibmas di Wilayah Binaan

Dukung Keselamatan Operasi SAR, Tim Ahli TNI AL Sukses Uji Fungsi Chamber Hyperbarik KN SAR Purworejo

27 Sep 2026 - 13:46 WIB

Dukung Keselamatan Operasi SAR, Tim Ahli TNI AL Sukses Uji Fungsi Chamber Hyperbarik KN SAR Purworejo

Bhabinkamtibmas Sambangi Posko Pokdar Kamtibmas Galur, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

27 Sep 2026 - 13:32 WIB

Bhabinkamtibmas Sambangi Posko Pokdar Kamtibmas Galur, Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

Sambang Satkamling, Bhabinkamtibmas Kampung Rawa Perkuat Kewaspadaan Warga terhadap 3C

27 Sep 2026 - 13:31 WIB

Sambang Satkamling, Bhabinkamtibmas Kampung Rawa Perkuat Kewaspadaan Warga terhadap 3C

Minggu Dini Hari, Polsek Johar Baru Gelar Strong Point Antisipasi 3C dan Tawuran

27 Sep 2026 - 13:29 WIB

Minggu Dini Hari, Polsek Johar Baru Gelar Strong Point Antisipasi 3C dan Tawuran
Trending di TNI & Polri