Menu ✖

Otomatis

TNI & Polri

Laporan 110 Masuk, Polisi Cek Dugaan Pungli Parkir di Depan Bakmie Roxy Cikini

badge-check

Laporan 110 Masuk, Polisi Cek Dugaan Pungli Parkir di Depan Bakmie Roxy Cikini Perbesar

Jakarta Pusat — Laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, langsung ditindaklanjuti personel Polsek Metro Menteng. Petugas mendatangi lokasi di depan Bakmie Roxy, Jalan Cikini Raya, pada Minggu (4/10/2026) malam.

Laporan tersebut diterima SPKT Polsek Metro Menteng, Informasi yang disampaikan pelapor berkaitan dengan permintaan uang parkir sebesar Rp25 ribu yang dinilai mengganggu setelah pelapor selesai makan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel SPKT, Piket Opsnal Reskrim, dan anggota Polsubsektor Cikini bergerak menuju lokasi. Petugas kemudian menghubungi pelapor untuk memperoleh keterangan awal mengenai kejadian yang dilaporkan.

Dari keterangan awal, pelapor menyampaikan bahwa saat hendak meninggalkan lokasi menggunakan mobil, dirinya diminta membayar uang parkir sebesar Rp25 ribu. Saat petugas tiba, pelapor sudah berada di rumah.

Polisi selanjutnya melakukan penyisiran di sekitar lokasi berdasarkan ciri-ciri juru parkir yang disampaikan pelapor. Namun, petugas tidak menemukan juru parkir yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut.

Meski demikian, petugas tidak berhenti pada pengecekan lokasi. Sejumlah juru parkir lain yang berada di sekitar Bakmie Roxy diberikan imbauan agar tidak melakukan pungutan yang tidak semestinya serta menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.

Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 menjadi bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti oleh personel di lapangan.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi, mengecek situasi dan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi agar tidak melakukan pungutan yang meresahkan,” ujarnya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan layanan 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan gangguan kamtibmas yang membutuhkan kehadiran polisi.

Polsek Metro Menteng mengimbau masyarakat yang menemukan gangguan keamanan maupun aktivitas yang meresahkan agar segera melaporkannya melalui layanan Polisi 110 sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Beri Rasa Aman, 71 Personel Gabungan Kawal Akomodasi Pemain Malaysia di Shangri-La

5 Okt 2026 - 04:01 WIB

Beri Rasa Aman, 71 Personel Gabungan Kawal Akomodasi Pemain Malaysia di Shangri-La

Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan dan Pengamanan 59 Kegiatan Masyarakat

5 Okt 2026 - 03:45 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Pelayanan dan Pengamanan 59 Kegiatan Masyarakat

Polda Metro Jaya Layani Penyampaian Aspirasi, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Situasional

5 Okt 2026 - 03:44 WIB

Polda Metro Jaya Layani Penyampaian Aspirasi, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan Situasional

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

5 Okt 2026 - 03:43 WIB

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

Irkostrad Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Makostrad, Teguhkan Semangat TNI Kuat Bersama Rakyat

5 Okt 2026 - 03:33 WIB

Irkostrad Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Makostrad, Teguhkan Semangat TNI Kuat Bersama Rakyat
Trending di TNI & Polri